Berita Kota Batu Hari Ini

Kasatpol PP dan Kadishub Pemkot Batu Dilantik, Dapat Tugas Khusus dari Pj Wali Kota

Penegakan Perda kinerja Satpol PP menjadi poin penting. Saya minta ada komitmen kinerja yang optimal harus ditingkatkan sehingga berprestasi.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
dya ayu wulansari
Abdul Rais yang dilantik sebagai Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Batu dan Hendry Suseno dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Dua pejabat pimpinan tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dilantik Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai di Graha Pancasila Kota Batu, Kamis (1/2/2024).

Keduanya adalah Abdul Rais yang dilantik sebagai Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Batu dan Hendry Suseno dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu.

 


Sebelumnya Abdul Rais menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Batu, sedangkan Hendry sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kota Batu.

 


Pelantikan dua pejabat tersebut telah melalui proses asesmen mulai akhir tahun 2023 hingga akhirnya ditetapkan melalui SK Wali Kota Batu, Bernomor 821.2/04/ SK/422.202/2024, Tertanggal 25 Januari 2024.

 


Aries Paewai berharap dengan dilantiknya dua pejabat tersebut dapat menertibkan dan menata Kota Batu, khususnya terkait perparkiran serta pelayanan kemasyarakatan terkait perhubungan dan transportasi. 

 


Selain itu program angkutan gratis bagi pelajar  harus direalisasikan pada bulan April mendatang, dengan rencana yang telah disusun. Termasuk dengan penataan kawasan parkir dan retribusi parkir yang selama ini menjadi kritik masyarakat.

 


“Saya minta perhatian serius supaya bagaimana petugas kita dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengatur lalu lintas di wilayah Kota Batu,” pesan Aries Agung Paewai kepada Kepala Dishub,  Kamis (1/2/2024).

 


Sementara itu pesan Aries Paewai untuk Kasatpol PP ialah menegaskan tentang ketegasan satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

 


“Penegakan Perda kinerja Satpol PP menjadi poin penting. Saya minta ada komitmen kinerja yang optimal harus ditingkatkan sehingga menghasilkan prestasi,” tuturnya. 

 


Sebelum dilantik, kedua pejabat itu melalui beberapa proses. Mulai tahapan seleksi oleh tim pansel, dan dilanjutkan proses perizinan KASN dan juga BKN serta ke Menteri Dalam Negeri. Hal ini karena persyaratan mutasi dan promosi pejabat dilingkungan Pemerintah daerah yang dijabat oleh Penjabat Kepala Daerah harus mendapatkan izin Pemerintah Pusat yaitu Menteri Dalam Negeri, KASN dan BKN.

 


Oleh sebab itu proses yang dilaksanakan di Tahun 2023 baru bisa dilaksanakan di Tahun 2024 ini karena membutuhkan proses perizinan yang cukup panjang.

 


“Dari proses yang panjang ini saya harap yang dilantik harus bisa menunjukkan kemampuan bekerjanya dengan baik dan penuh inovasi,” jelasnya.(

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved