Kamis, 28 Mei 2026

Pemilu 2024

UU Pemilu Perlu Direvisi untuk Cegah Fenomena Para Tukang Dagang Pengaruh

Fenomena influence trading (dagang pengaruh) untuk menciptakan elektabilitas pada capres tertentu.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
dok
Guru Besar Bidang Ilmu Hubungan Masyarakat dari Universitas Brawijaya, Profesor Rachmat Kriyantono. 


Dapat dimaknai bahwa presiden berseberangan dengan menteri-menteri yang berbeda dukungan politik.

Bagaimana dengan kinerja pemerintah untuk menjamin kemaslahatan rakyat? Rakyat butuh sejahtera, tapi rakyat juga punya afiliasi politik yang berbeda-beda, termasuk berbeda dengan afiliasi politik presiden.


UU Pemilu Dievaluasi

Rachmat menyatakan, dalam perspektif komunikasi, perlu evaluasi terhadap UU Pemilu No 7/2017 yang mengatur kampanye pejabat publik atau pejabat negara. 

Evaluasi ini juga berdasarkan fakta bahwa kita belum bisa berdemokrasi secara dewasa. Cara berdemokrasi kita belum mengedepankan etika. Penggunaan rasionalitas hukum sering tercerabut dari lem etikanya.

Pasal yang membolehkan pejabat publik berkampanye perlu penjelasan secara eksplisit bahwa aturan tersebut khusus hanya presiden yang ingin maju di periode kedua dengan syarat cuti saat berkampanye. Sedangkan bagi menteri yang ingin berkampanye diminta mundur dari jabatannya.

"Apakah menentang hak demokrasi seseorang? Tidak! Hak demokrasi seseorang akan berkurang ketika hak itu digunakan untuk jabatan publik. Sebagai pejabat publik, seseorang harus melayani dan mengayomi kepentingan publik. Publik pasti beragam kepentingan dan latar belakang, termasuk beragam dukungan politiknya," tegasnya.


Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas dalam lawatannya ke Kota Malang mengatakan, UU Partai Politik dan UU Pemilu ditinjau kembali.

Menurutnya, kedua produk hukum tersebut masih belum ideal. Selain masih multitafsir mengenai jabatan politik, UU tersebut juga belum mencerminkan sikap transparansi 


"Apakah anda pernah dapat data tertulis, bahwa Parpol melaporkan uangnya kepada masyarakat dan bagaimana cara menggunakannya? Bandingkan dengan takmir masjid, yang setiap Jumat melaporkan. Ibu dan bapak bisa membandingkan," ujar Busyro saat bertemu para kader Muhammadiyah di Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang.


Ia mendorong agar ada advokasi yang baik terhadap keberadaan UU tersebut. Dinamika politik yang terjadi belakangan ini adalah cerminan bahwa UU tersebut masih belum memenuhi tujuan ideal.


"Jadi itu artinya ada problem di UU Parpol, Pilkada, atau Pemilu. Semuanya rawan suap. Saya ingin jelaskan banyak produk UU yang harus advokasi," katanya.


Masyarakat sipil bisa bergerak, Busyro menegaskan bahwa kepentingan perbaikan UU tidak sekadar kepentingan Muhammadiyah, seluruh aspek juga memiliki kepentingan tersebut. 


"Muhammadiyah itu menegakan hukum dengan cara mencerdaskan masyarakat. Tapi jangan lupakan sumber daya insani itu di antaranya masyarakat sipil, ada NU, ada Hindu, ada Protestan yang juga memiliki lembaga," serunya. 

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved