Berita Malang Hari Ini
Netralitas ASN Pemkot Malang Diperkuat Jelang Pemilu 2024
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan komitmennya untuk menegakkan netralitas ASN Pemkot Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Delapan hari jelang pelaksanaan Pemilu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan komitmennya untuk menegakkan netralitas ASN Pemkot Malang.
Hal ini ia sampaikan disela-sela mengikuti rapat koordinasi berkaitan dengan netralitas ASN yang digelar oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, di The Stone Ballroom, Kuta, Bali (6/2/2024).
Acara yang bertajuk Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia tersebut, diikuti dan dihadiri secara langsung para kepala daerah se-Indonesia.
“Kami sudah pernah lakukan penandatanganan pakta integritas, deklarasi maklumat netralitas secara bersama, dan akan diulangi lagi deklarasi netralitas ASN dalam apel Senin depan. Juga sosialisasi di media. Pemkot juga memastikan penyelenggaraan Pemilu di Kota Malang dapat berjalan lancar, aman dan damai,“ tegas Wahyu Hidayat dalam keterangan resmi, Rabu (7/2/2024).
Plt. Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto, mengingatkan tiga fungsi ASN yang harus dipedomani yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik dan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam konteks tersebut, netralitas ASN adalah mutlak.
ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada.
“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” terangnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya.
ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, maupun dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.
“Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance,” ujar Anas.
Sebagai informasi, guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 ini, pemerintah pusat telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.