Berita Kediri Hari Ini

Ribuan Orang dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Kediri Bisa Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

Sebanyak 2794 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kediri bisa mengikuti Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Ilustrasi 

Seseorang dengan gangguan mental bisa dinyatakan memiliki hak pilih dengan memenuhi beberapa faktor. Termasuk mampu mengenali diri seperti nama dan alamat rumah, kedua mampu melakukan aktivitas secara mandiri, dan selanjutnya mampu berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini perlu agar suara mereka tidak disalahgunakan.

"Asalkan calon pemilih ini dalam kondisi yang stabil, kami akan membantu memfasilitasi dan mendampingi dengan mengantarkan ke TPS setempat," ungkap Nurulloh.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved