Berita Malang Hari Ini

Pengedar Narkotika di Malang Dikendalikan dari Lapas, Satresnarkoba Polres Malang Jerat 10 Tersangka

Mereka yang terjerat kasus narkoba di Polres Malang terdiri dari delapan orang sebagai pengedar dan dua orang sebagai pemakai.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana (kanan) menginterogasi salah satu tersangka RA (34) (kiri) kasus narkoba dengan barang bukti 37 poket sabtu seberat 45,29 gram saat ungkap kasus Narkoba di lapangan Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan 10 orang tersangka periode bulan Januari 2024 hingga 9 Februari 2024. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari sabu hingga ganja. 

Ia menjelaskan, modusnya yakni tersangka dikabari secara langsung dari seorang tahanan lapas untuk mengambil narkotika secara ranjau.

Usai diambil, narkotika tersebut akan disebar ke penerima sesuai dengan perintah dari tahanan lapas.

"Komunikasinya pakai HP, nomor dan identitasnya fiktif dan saat imi masih kami dalami. Kita akan coba bongkar jaringan itu," terangnya.

Di akhir Aditya menjelaskan, sasaran peredaran narkotika yakni di wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Kepanjen, Pakisaji, Pakisaji, dan lainnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved