Berita Malang Hari Ini

Pengedar Narkotika di Malang Dikendalikan dari Lapas, Satresnarkoba Polres Malang Jerat 10 Tersangka

Mereka yang terjerat kasus narkoba di Polres Malang terdiri dari delapan orang sebagai pengedar dan dua orang sebagai pemakai.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana (kanan) menginterogasi salah satu tersangka RA (34) (kiri) kasus narkoba dengan barang bukti 37 poket sabtu seberat 45,29 gram saat ungkap kasus Narkoba di lapangan Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan 10 orang tersangka periode bulan Januari 2024 hingga 9 Februari 2024. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari sabu hingga ganja. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sepuluh orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Malang.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku dikendalikan dari tahanan lembaga permasyarakat (Lapas).

Baca juga: Motif Selingkuh di Balik KDRT Suami Paksa Istri Minum Cairan Pembersih Lantai di Singosari Malang

Sepuluh tersangka yang ditangkap itu merupakan hasil pengungkapan kasus mulai dari awal Januari hingga 9 Februari 2024.

Mereka yang terjerat kasus narkoba terdiri dari delapan orang sebagai pengedar dan dua orang sebagai pemakai.

"Rinciannya delapan kasus terkait narkotika jenis sabu-sabu seberat 69,47 gram dan satu kasus narkotika jenis ganja sebesar 1,65 gram," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Senin (12/2/2024).

Di antara sepuluh tersangka yang dihadirkan dalam press release di Polres Malang, satu di antaranya ada tersangka perempuan.

Tersangka perempuan tersebut bernisial RA (34) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

RA diamankan pada 3 Januari 2024 di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji sekira pukul 15.30 WIB.

"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaran narkoba, kami tindaklanjuti dan lakukan penangkapan dengan barang bukti 37 poket sabu-sabu," jelasnya.

Berdasarkan keterangan RA, sudah satu tahun ini ia menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkoba.

Bermula dari kebutuhan ekonomi, RA kenal dengan salah satu akun fiktif di Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai pengedar narkoba.

"Awalnya kenal di Facebook, lalu tergiur dengan tawaran tersebut. Akhirnya RA mengedarkan narkoba dengan keuntungan Rp200 ribu per hari sekali meranjau yang ia dapatkan dari tahanan lapas," imbuh Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana.

Tak hanya RA, Aditya juga menjelaskan bahwa beberapa tersangka lainnya juga mendapatkan barang narkotika dari jaringan tahanan di lapas.

Namun, pria yang baru saja menjabat sebagai Kasatresnarkoba itu belum bisa menjelaskan lapas mana yang dimaksud. Karena saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Masih kita dalami jaringan itu (Lapas), anggota masih menyelidiki. Nanti kalau sudah mengerti akan kami tindaklanjuti dan kami sampaikan," urainya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved