Berita Malang Hari Ini

Isi Buku Harian Istri di Malang Dipaksa Suami Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Dianggap Pembantu

Isi buku harian istri di Malang dipaksa suami minum pembersih lantai hingga tewas, selama ini cuma dianggap pembantu.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah/Purwanto
DDM (40) (tengah) tersangka di Malang paksa istri minum pembersih lantai hingga tewas, korban selama ini dianggap pembantu 

Kini pelaku yang merupakan warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selama proses pengungkapan dan penetapan tersebut, penyidik mengumpulkan alat bukti.

Polisi menemukan alat bukti berupa surat hasil rekam medis korban dari RS Marsudi yang menerangkan korban tewas karena keracunan cairan.

Kemudian, ada hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang mengetahui secara langsung kejadian itu.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari 12 saksi yang berasal dari anak-anak korban, tetangga, hingga saksi ahli dari dokter dan psikolog.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan polisi telah mengamankan beberapa bukti di antaranya rekaman video berisi anak korban mempraktikkan kembali adegan orang tuanya pada saat kejadian.

Lalu, ada ponsel korban, buku harian, pakaian korban, dan lainnya

Kronologi Korban Dipaksa Minum Pembersih Lantai

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan di hari kejadian korban dan pelaku bertengkar hebat.

Saat itu korban masuk ke dalam kamar mandi disusul oleh suaminya yang membawa gelas berisi cairan pencuci lantai.

"Di dalam kamar mandi, yang kebetulan tidak dikunci, Y (anak keduanya) melihat ayahnya memaksa ibunya meminum cairan itu," ungkap Gandha.

Saat itu anak mereka sempat menegur ayahnya agar tak melakukan tindakan itu kepada sang ibu.

"Yah, jangan begitu," kata Ganda menirukan ucapan Y. 

Baca juga: Foto Mayor Teddy Saat Muda Bersanding dengan AHY, Annisa Pohan Ingatkan Para Cewek: Hati-hati

Tersangka DMM alias Y (40) (tengah) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024).
Tersangka DMM alias Y (40) (tengah) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Korban lantas keluar dari kamar mandi dalam kondisi basah kuyup, lalu muntah-muntah.

"Saat itulah, korban menyuruh Y meminta pertolongan kepada tetangganya," beber Gandha.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved