Berita Surabaya

Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejagung, Pra Peradilankan Status Tersangka Korupsi PT Antam

Budi Said yang kini sedang ditahan di Rutan Salemba menggunakan jasa tiga pengacara senior sekaligus untuk membelanya termasuk Hotman Paris Hutapea

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/ Ashri Fadilla / SURYAMALANG.COM/ Tony Hermawan
Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon (foto kiri) dan Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) saat keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink pasca ditetapkan sebagai tersangka , Kamis (18/1/2024).  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said yang tersandung kasus dalam peristiwa jual beli emas 7 ton memberikan perlawanan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Antam.

Budi Said melawan lewat pra peradilan untuk status tersangka yang ditetapkan oleh Kejasaan Agung dalam peristiwa jual beli emas 7 ton itu yang merugikan PT Antam atau negara sekitar Rp 1 triliun karena ada selisih emas 1,1 ton. 

Baca juga: Crazy Rich Surabaya jadi Tersangka Kejagung, Babak Baru Kasus Emas 7 Ton PT Antam Vs Budi Said

Untuk pertama kalinya Budi Said, memberikan penjelasan secara resmi terkait perseteruannya lawan PT Antam, gara-gara jual-beli emas sebanyak 7 ton.

Budi Said yang kini sedang ditahan di Rutan Salemba menggunakan jasa tiga pengacara senior sekaligus untuk membelanya.

Tiga pengacara itu ialah Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon.

Pada Senin 12 Februari lalu, Hotman yang merupakan pengacara  kondang melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka Budi Said oleh penyidik.

Selang satu hari dua pengacara lain mengadakan konferensi pers di Hotel Mercure, Surabaya.

Sudiman Sidabukke mengatakan, sidang praperadilan akan berlangsung pada 28 Februari mendatang.

Ada yang menyebabkan mengapa tiga kuasa hukum Budi Said sepakat mengajukan praperadilan untuk Kejaksaan Agung.

Ia menyebut ada sesuatu yang membuat kliennya (Budi Said) terluka.

"Apa yang luka? Lukanya adalah penegakan hukum itu," sebut pengacara yang akrab disapa Sidabukke.

Baca juga: Kasus Pembelian Emas 7 Ton Crazy Rich Surabaya Berbuntut, Kini Eks GM PT Antam jadi Tersangka

 

Sidabukke lalu menerangkan kronologis peristiwa transaksi jual-beli emas batangan antara Budi Said selaku pembeli dan Antam sebagai penjual pada awal Maret 2018 yang kini berujung penetapan Konglomerat Surabaya sebagai tersangka korupsi.

Kala itu Budi Said mendapat penawaran, dengan janji pembelian emas ada diskon 20 persen asalkan pembelian dalam jumlah besar.

Sebelum melakukan transaksi, Budi Said juga mencari pengecekan-pengecekan kalau Antam menerapkan diskon.

Yakin benar ada informasi ada diskon, crazy rich Surabaya itu menemui pimpinan nomor satu Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya bernama Endang Kumolo.

Orang itu yang mempunyai otoritas menjual emas di PT Antam.

Pada waktu transaksi dilakukan, Budi menanyakan benarkah ada diskon, Endang mengiyakan.

Dalam rentan waktu Maret-November 2018 terjadi transaksi pembelian emas sebanyak 73 kali.

Hingga terkumpul sebanyak 5 ton emas batangan.

Semua pembayaran dilakukan secara transfer ke PT Antam

Dari pembelian emas 5 ton, Budi Said merasa ada bonus emas yang seharusnya diterima yaitu 1.136 kilogram atau satu ton seratus tiga puluh enam kilogram.

"Bonus ini yang menjadi masalah. Bolak-balik ditagih oleh saudara Budi tapi tidak segera diberi," ucapnya.

Budi merasa ditipu, lalu membuat laporan penipuan ke Polda Jatim hingga akhirnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tiga orang di antaranya orang dalam Antam yaitu Endang Kumoro, Achmad Purwanto, Misdianto, serta seorang broker bernama Eksi Anggraini dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana penipuan.

"Adanya putusan tersebut Budi Said melakukan gugatan perdata (terhadap PT Antam) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Budi ini memang untuk 1.136 kilogram. Di pengadilan negeri dia (Budi Said) menang, di pengadilan tinggi kalah. Tapi begitu kasasi Budi menang, sekali lagi untuk 1.136 kilogram," sebutnya.

Setelah menang kasasi, Budi mengajukan eksekusi lewat Pengadilan Negeri Surabaya.

Ternyata dibalas PT Antam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PT Antam meminta agar pengadilan melakukan pengecekan gugatan perdata yang dimenangkan Budi. Hasilnya, Antam kalah.

"Setelah PK menang, Budi mengingatkan Pengadilan Surabaya untuk mengajukan eksekusi ke Antam. Nah, saat itu muncul laporan Antam di Mabes Polri yang Budi sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tapi laporan itu sudah SP3 atau sudah dihentikan," sebut Sidabukke.

Baca juga: Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas PT Antam 1,1 Triliun, Pengusaha Properti

Tiba-tiba 18 Januari lalu Budi Said dipanggil Kejaksaan Agung.

Sudah bolak-balik menang di meja hijau, Budi berangkat ke Jakarta sendirian tanpa didampingi pengacara.

Pikirnya ia dipanggil hanya dimintai keterangan.

Namun, pada hari itu juga Budi Said dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam jual-beli emas hingga menyebabkan kerugian negara 1.136 emas atau setara emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.

"Nilai itu kan yang diajukan saudara Budi dalam rangka dieksekusi. Maka kami mempertanyakan di mana kerugian negara?, itu kan bonus. Maka dari itu, kami ajukan praperadilan," terang Sidabukke.

 

Penetapan Tersangka Budi Said

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (18/1/2024), Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.

Budi Said ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024).

Setelah diperiksa sebagai saksi, statusnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam hal ini Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.

Mereka diduga merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1,1 triliun.

"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang pidana khusus telah memanggil seorang saksi BS, seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangan terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agunh Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung.

Begitu ditetapkan tersangka, Budi Said tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Dia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus pembelian emas Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dari PT Antam ini tak lepas dari peristiwa pembelian emas seberat 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Pada kasus awal, Budi Said yang menggugat PT Antam karena emas yang dibelinya kurang 1.136 kilogram, kasus hukumnya bahkan sudah tuntas dengan dimenangkannya gugatan Budi.

 

Pendapat Pakar Hukum

Praktisi Hukum, Danny Wijaya memprediksi Budi Said akan menang atas gugatan praperadilan.

Ia bisa lolos dari status tersangka dan bebas.

Alasan yang mendasar Budi Said mempunyai putusan menang gugatan perdata di tingkat kasasi.

Kedua, PT Antam adalah perusahaan terbuka, artinya saham badan usaha itu dari negara dan sebagaian lagi berasal pihak-pihak swasta.

Maka, apabila Budi Said dianggap ada kekurangan nominal dalam pembelian emas 5 ton, yang tepat  digugat perdata bukan dijerat dengan tindak pidana korupsi.

"Bisa gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Tapi, gugatan itu tidak bisa dipidana," jelasnya.

Dalam kasus ini, Antam menurutnya juga tidak jelas menentukan posisi status perusahaan. Disebut perusahan terbuka, tapi di sisi lain juga BUMN.

Sedangkan berdasarkan ilmu yang ia pelajari  perusahaan BUMN hanya bisa digugat oleh Menteri Keuangan, bukan perseorangan.

"Kalau Antam adalah BUMN yang bisa menggugat keperdataan ya negara, atau pihak yang memiliki legal standing yaitu Menteri Keuangan. Lah ini kok bisa  gugatan perdata di tingkat pengadilan dan kasasi bisa menang," kata Danny, yang suaranya tersekat kering di tenggorokan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved