Pemilu 2024

6 Caleg di Surabaya Dilaporkan dengan Dugaan Lakukan Politik Uang, Bawaslu Janji Periksa Terlapor

Keenam caleg tersebut pun kini telah dilaporkan ke Bawaslu dalam 4 laporan berbeda.Lima dari enam Caleg tersebut berasal dari satu partai.

SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
Warga yang mengatasnamakan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) membakar replika keranda jenazah di depan kantor Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (21/2/2024). Pengunjuk rasa mendesak Bawaslu Kota Surabaya berkomitmen menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Sebab, kita bersama memiliki tanggungjawab untuk mengawal pesta demokrasi. Sehingga, lahir pemimpin yang tidak dilahirkan dari politik transaksional, politik uang, atau serangan fajar," tandasnya.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya berkomitmen mengusut seluruh laporan terkait dugaan pelanggaran yang muncul saat bergulirnya masa Pemilu 2024.

Bawaslu merinci, empat laporan yang dilayangkan oleh organisasi kemasyarakatan tersebut dalam konteks dugaan praktik politik uang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda mengatakan seluruh laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku.

"Ini sudah berjalan di tengah, tinggal melanjutkan dengan memanggil para terlapor dan pelapor kurang satu," ujar Eko.

Bawaslu, sudah meminta keterangan terhadap beberapa pelapor dan saksi.

Setelah proses rampung maka giliran pihak terlapor akan dipanggil.

"Selama ini yang kami panggil pelapor dan saksi, alhamdullilah datang dan semoga yang terlapor juga datang," ujarnya.

Setelah proses rampung, Bawaslu disebutnya siap melimpahkan laporan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Nanti kami tindak lanjuti untuk menyelesaikan klarifikasi, setelah selesai nanti kajian dan kami kami sampaikan ke Gakkumdu," ucapnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved