Berita Kota Batu Hari Ini

Rumah Potong Hewan dan Juleha Kota Batu Terima Sertifikat Halal dari Kemenag

Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Kota Batu di Jalan Mojowangi Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo, mendapatkan sertifikat halal.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
dya ayu wulansari
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai saat meninjau RPH Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Kota Batu di Jalan Mojowangi Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo, mendapatkan sertifikat halal dengan Nomor ID35110013476241123, dari Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Republik Indonesia.

Pemerintah Kota Batu berharap dengan sertifikat halal ini dapat membangun kepercayaan masyarakat dan wisatawan, khususnya dalam menyiapkan produk halal di Kota Wisata Batu, khususnya daging dan olahannya.

Selain RPH, sebanyak 35 juru sembelih halal (Juleha) yang telah mengikuti pelatihan juga telah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi Juleha dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).  

“Kami bersyukur RPH Kota Batu sudah mendapatkan sertifikasi halal. Semoga ini akan memberikan rasa nyaman kepada pedagang daging kita untuk mendapatkan produk halal dengan proses pemotongan yang halal,” kata Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Selasa (27/2/2024).


Lebih lanjut Aries mengatakan, ke depan agar lebih memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan jasa RPH Kota Batu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk peran RPH dalam pengendalian penyakit hewan dan zoonosis sangat esensial serta signifikan, terutama untuk menghindari pemotongan hewan yang diduga sakit sehingga menjamin daging aman dan layak dikonsumsi.

“Semoga membawa berkah dan benar-benar memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa RPH Kota Batu, dan memastikan produk yang dihasilkan halalan toyyiban,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Heru Yulianto menjelaskan rata-rata penyembelihan di RPH Kota Batu perhari berkisar 2-3 ekor. Dengan adanya sertifikasi halal ini, maka pedagang bisa mendapatkan surat keterangan pemotongan di RPH Halal.

“Dengan langkah ini, daging yang dijual bisa diakui kehalalannya. Pelaku usaha UMKM yang berbasis produk hewan juga bisa memperoleh sertifikat halal karena mendapatkan produk ternak dari RPH halal,” ujar Heru Yulianto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved