Berita Malang Hari Ini

Wanita di Desa Kidal Diciduk Polres Malang Karena Menjual Beras Bulog dengan Banderol Beras Premium

Wanita di Desa Kidal Diciduk Polres Malang Karena Menjual Beras Bulog dengan Banderol Beras premium

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Satgas Pangan Polres Malang dari Satreskrim Polres Malang saat ungkap kasus pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium di Polres Malang, Senin (18/3/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Enik Heriyanti (37) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang memperoleh keuntungan jutaan rupiah dari hasil menjual beras Bulog yang dikemas menjadi beras premium.

Hal ini dilakukan oleh Enik Heriyanti ketika melihat mahalnya harga beras di pasaran, Kemudian ia mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan beras Bulog dari pemerintah.

Beruntung, aksi Enik berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Malang. Kemarin Jumat (15/3/2024), Toko Beras Rizky Zain milik Enik telah digerebek oleh pihak kepolisian.

Hari ini, Senin (18/3/2024) Satreskrim Polres Malang menggelar press release dengan menghadirkan tersangka Enik dihadapan awak media. Tak hanya itu, juga dilakukan reka adegan bagaimana Enik bersama karyawannya melakukan proses pengemasan beras Bulog.

"Kemarin Jumat, Tim Satgas Pangan Polres Malang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang melakukan aktivitas pengemasan ualng beras Bulog di tokonya."

"Dari tempat kejadian perkara, kami telah mengamankan pemilik toko beserta kedua karyawannya," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

Imam mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti, kemudian dilakukan gelar perkara, maka Enik ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, awal mula Enik menekuni pekerjaan ini yakni dilakukan sejak Oktober 2023 lalu. Pada saat itu, Enik melihat harga beras di pasaran terus naik. Ia pun lantas membuka toko beras dengan mempekerjakan satu orang karyawan.

"Kemudian pada Januari 2024, tersangka melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Caranya dengan membeli beras subsidi dari pemerintah yakni beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 50 kilogram (Kg) dengan harga Rp 640 ribu hingga Rp 690 ribu," jelasnya.

Kemudian, dibantu oleh karyawannya beras Bulog kemasan 50 kg itu dikemas ke sebuah kantong beras dengan merek beras premium yang biasa di jual di pasaran. Di antaranya beras merek Raja Lele kemasan 25 kg dan beras merek Ramos Bandung kemasan 5 kg.

Untuk harganya, beras merek Raja Lele ia jual seharga Rp 350 ribu per 25 kg, dan beras merek Ramos Bandung dijual seharga Rp 70 ribu per 5 kg.

Enik mengambil keuntungan dari jual beli beras itu per kilogramnya antara Rp 1 ribu sampai dengan Rp 2 ribu. Kemudian, per bulannya, Enik mampu meraup keuntungan senilai Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.

"Karena perbuatan ini sudah dilakukan sejak 5 bulan yang lalu, maka keuntungan yang diperoleh tersangka kurang lebih sudah mencapai Rp 40 juta," jelasnya.

Imam menambahkan, bahwa motif dari tersangka melakukan hal ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Sementara itu dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 89 karung beras Bulog kemasan merek Ramos Bandung, 18 karung beras merek Raja Lele, 1,2 ton beras Bulog yang belum dikemas, 320 buah karung kemasan kosong, satu buah alat pres listrik, timbangan digital, alat jahit karung, dan beberap abrang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Enik disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Lalu Pasal 144 UU RI No. 18 ahun 2012 tenang pangan, dan Pasal 143 UU RI No. 18 tahun 2021 tentang pangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved