Berita Malang Hari Ini

Jaksa Tahan Bekas Sekretaris Dispora Pemkab Malang, Panen Rp 100 Juta dari Peminat PNS

Jaksa menahan Henry Mulya Baharudin Tanjung, bekas Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang atas kasus penipuan CPNS.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Lu'lu'ul Isnainiyah
Jaksa menahan Henry Mulya Baharudin Tanjung, bekas Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang atas kasus penipuan penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), Selasa (19/3/2024). 

Namun, Tanjung hanya memberikan janji-janji saja. Sehingga, korban melakukan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kalau terkait CPNS, sebenarnya terdakwa ini tidak ada kewenangan untuk terkait penerimaan itu, tapi dia malah bekerja di bidang lain," tutur Deddy.

Oleh karena itu, atas kejadian ini Deddy mengatakan korban mengalami kerugian senilai Rp 100 juta. Ia memastikan, korban penipuan hanya satu orang.

Usia ditahan di Lapas Kota Malang, selanjutnya terhadap Tanjung akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

"Kami lakukan penahanan untuk proses persidangan," tukasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved