Berita Malang Hari Ini
Jaksa Tahan Bekas Sekretaris Dispora Pemkab Malang, Panen Rp 100 Juta dari Peminat PNS
Jaksa menahan Henry Mulya Baharudin Tanjung, bekas Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang atas kasus penipuan CPNS.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Jaksa menahan Henry Mulya Baharudin Tanjung, bekas Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang atas kasus penipuan penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), Selasa (19/3/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Malang.
Selanjutnya, Henry Mulya Baharudin Tanjung dikurung di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Kota Malang.
"Setelah ini kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di lapas," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.
Deddy menjelaskan, kasus penipuan penerimaan CPNS ini sudah terjadi sejak 2013 silam. Pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelola Data Elektronik (BPDE) Setda Kabupaten Malang.
Saat itu, Tanjung yang tidak memiliki wewenang untuk menerima CPNS menawarkan peluang tersebut melalui jalur khusus, yakni korban Diyan Eko Wahtudie.
Akan tetapi, untuk menempuh jalur itu, korban harus membayar uang Rp 175 juta untuk menjadi PNS golongan III/B.
"Ada seseorang yang ingin menjadi PNS, oleh terdakwa dijanjikan akan mengurusnya. Namun harus menyerahkan uang terlebih dahulu," jelasnya.
Kala itu, korban menyerahkan uang secara bertahap kepada Tanjung karena tidak mampu membayar secara kontan.
Mulanya, korban memberikan uang senilai Rp5 0 juta. Kemudian, terdakwa kembali meminta angsuran Rp 50 juta. Sehingga, uang yang telah dibawa Tanjung sejumlah Rp 100 juta.
Bersamaan dengan penyerahan uang yang kedua kalinya, Tanjung memberikan SK Menteri Dalam Negeri tahun 2014 yang menetapkan Diyan atau korban sebagai calon PNS atau honorer.
Lalu, pada 2015, Tanjung menyerahkan surat pernyataan melaksanakan tugas kepada korban sebagai pengelola data elektronik di Kantor Bupati.
Kemudian, Tanjung meminta korban untuk menunggu pemanggilan dari BKD Kabupaten Malang. Saat itu juga, korban diminta untuk melunasi pembayarannya.
Akan tetapi korban menolak dan berdalih akan melunasinya ketika sudah dipanggil BKD Kabupaten Malang.
Karena sudah bekerja bertahun-tahun, korban tidak mendapatkan kejelasan dan tidak dipanggil oleh BKD, maka pada 2021 korban meminta uang yang telah diserahkan ke Tanjung untuk dikembalikan.
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
|
|---|
| UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
|
|---|
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
|
|---|
| Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
|
|---|
| Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.