Anak Selebgram Dipukul Pengasuh

FAKTA BARU Suster IPS Siksa Anak Selebgram Malang, Dipicu Gaji Terlambat, Simak Reaksi Ortu Korban

FAKTA BARU Suster IPS Siksa Anak Selebgram Kota Malang, Dipicu Gaji Terlambat dan Reaksi Ortu Korban

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Emy Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma, orang tua JAP bocah yang disiksa suster IPS, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27), saat digelandang di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27), saat digelandang di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Tanggapan Orang Tua Korban Terkait Tunggakan Gaji Suster IPS

Suami selebgram Emy Aghnia Punjabi, Reinukky Abidharma, sekaligus ayah dari korban, menanggapi soal keterlambatan gaji suster IPS.

Menurut Reinukky Abidharma, apa yang disampaikan oleh tersangka suster IPS atau Indah itu tidaklah benar.

"Tidak pernah terlambat satu kali pun."

"Dan kami memiliki buktinya semua (bukti pembayaran gaji)," ujar Reinukky Abidharma kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/4/2024).

Reinukky Abidharma juga menambahkan, bahwa pembayaran gaji langsung ditransferkan ke rekening pribadi Indah.

"Sekali lagi, kami ada buktinya semua."

"Terkait pembayaran gaji, di awal saja via agensi (agensi penyalur), dan setelah itu langsung ke rekening yang bersangkutan," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved