Berita Malang Hari Ini
Setiap Muslim yang Memiliki Harta Berlebih Wajib Menunaikan Zakat Maal
Dr Rahmad Hakim MMA, dosen Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjelaskan, zakat sebagai salah satu dari lima pilar
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dr Rahmad Hakim MMA, dosen Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjelaskan, zakat sebagai salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam.
Ini juga merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat muslim yang mampu, untuk membersihkan harta dari sifat-sifat negatif manusia seperti kekikiran, keserakahan dan egoisme.
“Zakat yang wajib dibayar menjelang Idul Fitri adalah zakat fitrah yang dapat dibayarkan berupa uang atau beras,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Tak hanya zakat fitrah, namun juga ada zakat harta (maal) yang diperuntukkan bagi setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) serta telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.
Zakat maal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan dan lain-lain.
“Jumlah zakat maal yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan kita per bulan."
"Jadi jika pendapatan per bulan sebesar Rp 10 juta, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp 3 juta," jelas dia.
Bagaimana jika seseorang itu tidak mengerti tentang aturan zakat namun mempunyai harta yang seharusnya dibayarkan saat zakat?
Dijelaskan dia bahwa itu merupakan tugas para mubaligh dan para amil zakat untuk mensosialisasikan perihal kewajiban zakat.
Terutama kepada mereka yang belum mengerti tentang zakat. Sementara ia mempunyai harta yang seharusnya dibayarkan zakatnya.
Hal itu sudah ada beberapa dalil seputar zakat yang disebutkan dalam Al Quran.
Seperti Al-Baqarah Ayat 43, yang menyebutkan perintah zakat bersamaan dengan perintah untuk mendirikan salat.
Ada juga At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan secara eksplisit agar petugas zakat bertindak aktif (melakukan penjemputan) dalam pengumpulan zakat yang bertujuan untuk mensucikan harta para muzakki.
Serta dalam At-Taubah Ayat : 60 yang menjelaskan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Yakni meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.