Nasib Karyawan Dipecat Gara-gara Makan Sahur Sisa Nasi Restoran, Diancam Bayar 1,5 Juta 'Saya Pamit'

Nasib karyawan dipecat gara-gara makan sahur sisa nasi restoran, Andry Pramana diancam bayar Rp 1,5 juta 'saya pamit'.

Youtube TribunMedanTV
Andry Pramana (kanan) karyawan dipecat gara-gara makan sahur sisa nasi restoran, diancam bayar Rp 1,5 juta 'saya pamit' 

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," cerita Andry Pramana.

Setelah dipecat sepihak, Andry Pramana kini menjadi pengangguran.

Andry Pramana pun tak mendapatkan hak seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.

Warga Mandala ini sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak tiga bulan lalu.

Andry Pramana berharap perusahaan memberikan haknya mengingat Ia masih memiliki masa kerja selama satu tahun sembilan bulan.

Selama itu pula, seharusnya perusahaan memberikan sisa gaji Andry Pramana

"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan. Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry.

LBH Medan Turun Tangan

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry Pramana.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri" terang Irvan Saputra. 

"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry Pramana, namun hal ini juga harus dilihat secara kemanusiaan yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.

LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata hanya agar lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya" terang Irvan. 

"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak" lanjut Irvan.  

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved