Berita Malang Hari Ini
Perampokan di Kalipare Malang Jatim, 4 dari 6 Orang Komplotan Pelaku Bermodal Mobil Bisa Ditangkap
Terungkap jika salah satu anggota komplotan perampok di Kalipare Malang adalah tetangga korban, bernama Sulistyono (40).
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Setelah masuk, tersangka memanggil nama akrab korban. Tak lama kemudia korban keluar menemui tersangka.
Saat itu juga, tersangka dengan sigap membekap korban. Mulut, kaki, dan tangan korban dilakban. Korban dimasukkan ke dalam kamar kosong.
Seketika, Rini tak berkutik. Keempat tersangka kemudian menggeledah kamar Rini untuk mencari barang berharga.
Barang berharga yang diambil yakni perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin. Uang tunai senilai Rp55 juta, dua buah ponsel, dan tujuh BPKB. Total kerugian ditaksir mencapai Rp99 juta.
"Mereka melancarkan aksinya kurang lebih selama 40 menit. Setelah mengambil, mereka langsung pergi meninggalkan rumah," paparnya.
Korban yang ditinggalkan seorang diri di kamar, langsung melepas jeratan lakban di tangan, kaki, dan mulut. Seketika ia keluar rumah mencari pertolongan kepada warga setempat.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah menambahkan, dari laporan tersebut, Satreskrim membentuk tim gabungan bersama Polsek Kalipare.
"Setelah membentuk tim gabungan yang dipimpin saya sendiri, kami melakukan olah TKP dengan prinsip melebar, dan alhamdulullah pada 20 april 2024 amankan empat orang pelaku," ungkap Gandha.
Keempat pelaku diamankan di rumah masing-masing pada waktu dini hari.
Sementara dua orang DPO Jianto dan Arianto masih dalam pencarian. Mereka merupakan residivis.
Setelah diamankan, empat orang pelaku beserta brang bukti dibawa ke Polres Malang. Keempatnya menjalani pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Dan telah dilakukan percobaan pencurian sebanyak tiga kali namun gagal.
Kemudian, yang terakhir atau keempat pelaku berhasil melakukannya.
"Memang salah satu pelaku yang merupakan tetangganya ini sudah mengintai rumah korban sejak lama," tegasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.