Pilbup Malang 2024

Kecaman untuk Bupati Malang dan Pejabat Kunjungi Eks Terpidana Korupsi Rendra Kresna saat Jam Kerja

SAMBUT KORUPTOR - Kritik untuk Bupati Malang, Sanusi, yang mendatang bekas Bupati Malang, Rendra Kresna, sekeluar dari penjara karena menerima suap.

Penulis: Purwanto | Editor: Yuli A
purwanto
Bupati Malang, Sanusi bersama jajaran OPD Pemkab Malang berfoto bersama mantan Bupati Malang Rendra Kresna di Dusun Genitri, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (23/4/2024). 


Terlebih, Rizan mengatakan, bahwa mereka semua adalah pejabat publik yang akan berpengaruh terhadap penilaian dari masyarakat.


"Selain bertentangan dengan aturan tugasnya, Bupati seharusnya dapat meresapi dan memahami sungguh-sungguh kewajibannya sebagai seorang kepala daerah, sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 67 undang-undang Pemda, yakni menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik," tegas Rizan. 


"Termasuk mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dengan memberikan sanksi moral kepada bekas pejabat yang korupsi," pungkasnya. 


Perlu diketahui, Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan sebesar Rp 3,45 miliar.

Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo sebagai pemberi suap.

Perkara kedua, Rendra Kresna bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved