Breaking News

Berita Malang Hari Ini

Sempat Pasrah, Korban Curanmor Bahagia Sepeda Motornya Berhasil Ditemukan Polresta Malang Kota

Raut bahagia terpancar dari wajah Huda Rifaiz (26), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan Saidah (22) saat datang ke Polresta Malang Kota

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan (kiri), didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat berbincang dengan Huda Rifaiz (26), bahwa sepeda motor miliknya yang dicuri oleh pelaku curanmor berhasil ditemukan dan dikembalikan, Kamis (2/5/2024). 

"Dan seluruh layanan mulai dari pelaporan hingga motor saya kembali dan diserahkan ke saya, seluruhnya tidak dipungut biaya alias gratis," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim jajaran Polsek, berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Diketahui, komplotan beranggotakan 4 tersangka itu ditangkap pada Kamis (25/4/2024) lalu, dan telah beraksi di 19 TKP.

Identitas para tersangka yaitu Arbain (34), warga Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang, lalu Putu Andhik (36), Tri Wardanaputra (31), dan Achmad Rizal (31), ketiganya merupakan warga Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

Komplotan curanmor itu telah beraksi sejak awal Maret 2024. Dan di satu lokasi, mereka bisa mencuri hingga 2 sepeda motor.

Dari komplotan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 5 sepeda motor matik hasil curanmor, satu set kunci T, serta gerinda.

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved