Berita Malang Hari Ini
Demi Uang Rp 570 Ribu, Pemabuk Tikam Dada Mahasiswi asal Ngawi di Sumbersari, Malang
PEMABUK umur 17 tahun menikam dada mahasiswi asal Ngawi di Malang. Ia tepergok masuk kamar kos milik kerabatnya yang ditempati mahasiswi itu.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
Alih-alih membeli rokok, ternyata Hisyam justru mendatangi rumah kos untuk mencuri barang-barang milik penghuni kos.
"Tersangka mengerti dan mengetahui kondisi dalam rumah kos, karena tersangka ini punya hubungan saudara dengan pemilik rumah kos," tambahnya.

Selanjutnya, tersangka menuju ke dapur rumah kos yang berada di lantai 2 dan mengambil pisau dapur. Setelah itu, tersangka turun dan mendatangi kamar kos nomor 6.
"Tersangka mau mencuri di kamar kos nomor 6, tetapi ternyata terkunci. Lalu, ia geser dan mendapati kamar kos nomor 4 yang ditempati korban dalam kondisi tak terkunci," terangnya.
Saat masuk ke dalam kamar, korban Diah Agustin yang awalnya tertidur sempat terbangun. Melihat hal itu, tersangka langsung membekap korban dengan bantal.
Kemudian, tersangka menusuk bagian dada kiri dan dada kanan korban dengan pisau dapur hingga tewas. Setelah tewas, selanjutnya tersangka mengambil HP korban.
"Setelah itu, tersangka menuju kamar mandi dan mencuci pisau. Lalu, pisau itu dikembalikan lagi ke dapur rumah kos," jelasnya.
Untuk menghilangkan jejak, selain mencuci bersih pisau, tersangka juga merusak kamera CCTV rumah kos lalu dibuang di gerobak sampah yang berada di dekat TKP.
Kemudian keesokan harinya, yaitu pada Jumat (23/12/2022) pagi, tersangka menuju ke daerah Comboran atau Pasar Barang Loak untuk menjual HP korban seharga Rp 570 ribu.
Atas perbuatannya itu, tersangka Hisyam dijerat dengan Pasal 340 KU1HP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, polisi juga menetapkan Abdul Kodir (48), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing selaku pembeli HP korban sebagai tersangka penadah. Dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.