Berita Surabaya Hari Ini

Bawaslu Surabaya Ingatkan Wali Kota Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Harus Jaga Netralitas

Selain soal larangan pelaksanaan mutasi, Bawaslu juga mengantisipasi sejumlah program yang berpotensi menguntungkan petahana.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yuli A
surya
Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen pada wawancara eksklusif bersama Tribun Jatim Network di Kantor Bawaslu Surabaya, Jumat (17/5/2024) yang dipandu Pimpinan Redaksi Tribun Jatim Network Tri Mulyono. 

Selain soal larangan pelaksanaan mutasi, Bawaslu juga mengantisipasi sejumlah program yang berpotensi menguntungkan petahana. Misalnya, mobilisasi ASN dalam kerja pemenangan hingga program pembagian bantuan sosial (bansos) untuk menaikkan elektoral calon tertentu.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya mengingatkan bakal calon kepala daerah yang berstatus petahana untuk menjaga netralitas selama Pilkada. Di antaranya, dengan tidak melakukan mutasi menjelang pelaksanaan Wali Kota.

Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen mengutip Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menjelaskan detail larangan tersebut. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

"Kami memiliki dua fokus yang menjadi atensi, yakni program pencegahan dan penindakan. Sebagai bentuk pencegahan, kami sudah meminta Kepala Daerah untuk menjaga netralitas, bukan hanya saat Pilkada, namun juga menjelang Pilkada," kata Novli pada wawancara eksklusif bersama Tribun Jatim Network di Kantor Bawaslu Surabaya, Jumat (17/5/2024).

"Kepala daerah diminta untuk tidak melakukan mutasi jabatan untuk seluruh perangkat. Terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai kandidat. Kepala daerah dilarang untuk melaksanakan mutasi jabatan selama waktu tersebut," kata Novli pada wawancara yang dipandu Pimpinan Redaksi Tribun Jatim Network Tri Mulyono tersebut.

Apabila menghitung penetapan calon yang akan dilakukan 22 September 2024 mendatang, maka larangan mutasi tersebut berlangsung sejak 22 Maret lalu. Praktis, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang akan ikut dalam kontestasi pilkada mendatang tak bisa melakukan pelantikan pejabat baru saat ini.

Dalam regulasi yang sama, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Kepala daerah dapat mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Selain soal larangan pelaksanaan mutasi, Bawaslu juga mengantisipasi sejumlah program yang berpotensi menguntungkan petahana. Misalnya, mobilisasi ASN dalam kerja pemenangan hingga program pembagian bantuan sosial (bansos) untuk menaikkan elektoral calon tertentu.

"Ini biasanya dilakukan oleh inkumben atau oleh orang-orang yang memiliki akses ke pemerintahan. Sehingga, bisa mengemas dalam bentuk bantuan sosial namun menguntungkan calon tertentu," kata Novli.

Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya akan mengeluarkan edaran kepada pemerintah kota. Juga, mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut melakukan pengawasan.

Pihaknya terbuka untuk menerima berbagai aduan dari masyarakat. "Kami mengingatkan, bukan hanya soal larangan menggunakan secara bansos untuk Kampanye, namun juga mobil dinas, atau perangkat pemerintah lainnya. Sekali lagi, program pemerintah harus disiapkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan Kampanye," katanya.

Bawaslu memastikan akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan. "Kami sosialisasi dengan kampus, perkampungan, hingga melibatkan badan Adhoc. Bagaimanapun, partisipasi masyarakat akan mengoptimalkan kerja pengawasan dalam pemilu," tandas Novli. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved