Ibadah Haji 2024
Jamaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
Jamaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MADINAH - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jamaah haji Indonesia saat berada di kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Jamaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.
Jamaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda.
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Jemaah Haji Jombang Meninggal di Pesawat Satu Jam Sebelum Mendarat di Bandara Juanda, Dapat Asuransi |
![]() |
---|
Kisah Perjalanan Haji Mbah Hardjo, Jemaah Haji Usia 109 Tahun Tetap Sehat Tiba Kembali di Tanah Air |
![]() |
---|
Serangan Jantung, Satu Jemaah Haji Keberangkatan Kota Batu Meninggal Dunia di Tanah Suci |
![]() |
---|
Sebelum Wafat di Arab Saudi, Ibu Umur 76 Tahun Tanya Persiapan di Rumah untuk Penyambutan |
![]() |
---|
Kisah Jemaah Haji Tuban 1 Meninggal di Surabaya, 1 Lagi Ditinggal di Bandara Kualanamu saat Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.