Ibadah Haji 2024

Jamaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Jamaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
m taufik
Suasana halaman Masjid Nabawi. 

SURYAMALANG.COM, MADINAH - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jamaah haji Indonesia saat berada di kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Jamaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci. 

 


Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi. 

 

 


Jamaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid. 

 

 


“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda. 

 

 


Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. 

 

 


“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved