Ibadah Haji 2024

Jamaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Jamaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
m taufik
Suasana halaman Masjid Nabawi. 


Beruntung, berkat negosiasi oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag), keduanya akhirnya dibebaskan.

 

 


Informasi yang dihimpun, pada Kamis (16/5) sore, dua jamaah ini sedang melaksanakan acara bersama rombongan jamaah lain yang masuk dalam kelompok mereka di pelataran masjid.


Setelah acara selesai, mereka lantas berfoto bersama sambil membentangkan bendera yang mereka bawa


Pengibaran bendera itu menarik perhatian Askar. Dua petugas lantas mendatangi rombongan. Lalu membawa dua jamaah yang menjadi pimpinan rombongan itu ke kantor polisi.


Selang beberapa saat, sekitar pukul 18.50 waktu setempat, petugas PPIH Arab Saudi di sektor khusus (seksus) masjid Nabawi yang mendapat laporan, langsung menuju kantor polisi.

 

 


Setelah melalui proses koordinasi dan negosiasi, kedua jamaah akhirnya dibebaskan dan diminta tidak melakukan kegiatan serupa.

 

 


Menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib, jamaah haji diimbau mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup. “Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” imbaunya. 

 

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved