Berita Malang Hari Ini

ASLI NEKAT, Komplotan Maling Asal Pasuruan Nyuri Honda Scoopy Milik Anggota Polsek Lowokwaru Malang

ASLI NEKAT, Komplotan Maling Asal Pasuruan Nyuri Honda Scoopy Milik Anggota Polsek Lowokwaru Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, saat menunjukan barang bukti dan tersangka kasus curanmor di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024). 

"Saat melintas di Jalan MT Haryono, melihat ada motor korban lalu dibobol dengan kunci T."

"Dalam aksinya, mereka berbagi peran, di mana tersangka Amir sebagai joki motor curian dan MN sebagai eksekutor atau yang mencuri," bebernya.

Dari hasil penyelidikan juga terungkap, bahwa mereka telah beraksi mencuri sebanyak dua kali di wilayah Kota Malang.

Untuk kejadian yang pertama, terjadi pada Kamis (16/5/2024) di Jalan Cengger Ayam dan mencuri Honda Scoopy.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amir dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kasus curanmor ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut."

"Anggota kami terus berupaya mencari keberadaan pelaku MN serta pelaku penadah," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Amir mengaku selalu mendapat bayaran dalam setiap aksinya.

"Untuk yang pertama, saya dapat bagian Rp 1,2 juta."

"Kalau harga motor saat dijual ke penadah, saya tidak tahu."

"Kalau untuk yang kedua ini belum dapat bayaran, karena sudah keburu ditangkap," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved