Berita Pasuruan Hari Ini

Kisah Dugaan Mafia Hukum PN Bangil Pasuruan, Rela Jual Rumah demi Vonis Ringan Tapi Kecewa

Kr, warga Candiwates, Prigen diduga menjadi korban mafia keadilan setelah upayanya membantu meringankan ancaman hukuman keponakannya MGF gagal. 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNBANYUMAS.COM
ILUSTRASI 

"Akhirnya, keluarga sepakat menjual rumah peninggalan orang tua MGF. Rumah itu yang selama ini ditinggali MGF dan saudaranya terpaksa dijual," paparnya. 

Disampaikannya, karena kebutuhan, rumah itu dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Hingga akhirnya ada yang mau membeli dengan harga Rp 135 juta.

"Hanya dp Rp 30 juta. Setelah itu, ibu saya jual beberapa perhiasan sekitar 5 juta. Sejumlah itu saya serahkan ke saudara saya, Yasin," tambahnya.

Dikatakan dia, Yasin ini yang dipercaya keluarga untuk berkomunikasi dengan advokat tersebut, dengan nominal uang Rp 35 juta.

"Bahkan, di suatu sidang, saya juga menemui advokat tersebut untuk memastikan uang itu diterima atau belum, dan saat saya konfirmasi, jawabnya sudah," imbuhnya.

Ia meyakini, nominal uang tersebut bisa digunakan sebagai alas atau dasar untuk menjadikan ancaman keponakannya lebih ringan.

"Karena ada permintaan dari Yasin setelah berkomunikasi dengan advokat. Uangnya untuk mengamankan jaksa dan hakim agar ancaman hukumannya lebih ringan," tandasnya.

Hanya saja, kata dia, sampai sidang putusan, keponakannya tetap dijatuhi hukuman yang berat, yakni tetap 10 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun.

"Harusnya bisa lebih ringan putusannya. Tapi, saat saya minta tanggapannya, putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa," ungkapnya.

Kr menyesalkan hal ini. Ia mengaku hanya ingin mencari keadilan untuk keponakannya.

Ia tidak ingin dipermainkan seperti ini, karena keluarga sudah terlalu berharap.

"Jujur ya kecewa mas, bukan hanya saya tapi keluarga. Sudah habis-habisan semua kemarin, sampai jual rumah dibawah harga pasar," tegasnya.

Sekadar informasi, Posbakum adalah layanan hukum yang ada di pengadilan tingkat pertama untuk memberikan informasi, konsultasi, dan advis hukum.

Layanan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara.

Serta, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved