Berita Pasuruan Hari Ini

Kisah Dugaan Mafia Hukum PN Bangil Pasuruan, Rela Jual Rumah demi Vonis Ringan Tapi Kecewa

Kr, warga Candiwates, Prigen diduga menjadi korban mafia keadilan setelah upayanya membantu meringankan ancaman hukuman keponakannya MGF gagal. 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNBANYUMAS.COM
ILUSTRASI 

Yang berhak menerima jasa Posbakum adalah yang tidak mampu membayar jasa advokat.

Terutama perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Posbakum ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam pasal 56 KUHAP juga disebutkan Hakim wajib menunjuk advokat sekalipun nantinya terdakwa menolak untuk didampingi advokat.

Penunjukan itu dilakukan jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka wajib didampingi advokat. Itu tertuang di pasal 1.

Dalam pasal 2 juga disebut setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Dalam perkara ini, hakim jelas memerintahkan Erwin Indra Prasetya dkk dari LBH Peradi Malang yang ada di Posbakum untuk mendampingi terdakwa MGF.

Mereka bertindak selaku penasehat hukum berdasarkan penunjukan majelis hakim nomor 352/pidsus/2023/Pn.Bil. Artinya, keluarga tidak menunjuk advokat ini.

Terpisah, Wakhidatus Sa’idah advokat yang menangani kasus MGF mengakui memang menerima sejumlah uang dari Yasin, kerabat dekat keluarga MGF.

Namun, ia menampik, itu bukan uang untuk meringankan tuntutan, tapi uang jasa profesionalnya sebagai advokat karena keluarga terdakwa meminta pendampingan.

"Tidak ada istilah uang untuk meringankan tuntutan. Saya memang menerima dari Yasin, tapi itu uang jasa untuk advokat," jelasnya.

Dia menyebut, mungkin ada kesalahpahaman dalam konteks ini.

Menurutnya, tidak ada permintaan uang untuk mengamankan jaksa atau hakim.

"Ini murni uang jasa advokat, jadi tidak benar kalau uang itu meringankan hukuman. Saya juga tidak pernah menjanjikan apapun," tambahnya.

Ketua PN Bangil Enan Sugiarto mengatakan, Posbakum itu memang dibiayi oleh negara dan diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved