Berita Pasuruan Hari Ini

Kisah Dugaan Mafia Hukum PN Bangil Pasuruan, Rela Jual Rumah demi Vonis Ringan Tapi Kecewa

Kr, warga Candiwates, Prigen diduga menjadi korban mafia keadilan setelah upayanya membantu meringankan ancaman hukuman keponakannya MGF gagal. 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNBANYUMAS.COM
ILUSTRASI 

"Tugas Posbakum itu hanya memberikan saran, menyiapkan dokumen dan hal - hal lain. Advokat di Posbakum tidak memberikan bantuan litigasi," paparnya.

Artinya, kata dia, para advokat di Posbakum diharamkan untuk memungut biaya ketika mendampingi dalam artian administrasi masyarakat yang tidak mampu.

"Tidak boleh memungut biaya dengan dalih apapun, karena hakekatnya, posbakum ini memberikan bantuan secara cuma-cuma," terangnya.

Bantuan itu bukan berupa pendampingan di persidangan, karena sekalipun anggota Posbakum adalah advokat, tapi tidak ada kewenangan melakukan pendampingan.

"Maka, jika memang ada kasus penyerahan uang kepada anggota Posbakum itu bukan kepada Posbakumnya, tapi bisa jadi ke advokatnya," ujarnya.

Artinya, ketika ada bagian dari Posbakum yang diduga menerima sejumlah uang itu bisa jadi mereka berdiri bukan sebagai anggota Posbakum tapi advokat.

"Kalau posbakum memang tidak boleh menerima uang, tapi kalau advokat ya boleh saja. Bisa jadi, keluarganya menyewa jasa advokat tersebut," tuturnya.

Jadi, kata Enan, kemungkinan besar, pengakuan keluarga terkait uang yang disetorkan itu adalah bagian dari biaya profesi advokat dalam pendampingan sidang.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved