Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Briptu FN Bisa Dihukum Mati Telah Bakar Suaminya Menurut Kriminolog, Satu Syarat ni Harus Terpenuhi
Briptu FN bisa dihukum mati karena telah membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia menurut kriminolog.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Briptu FN bisa dihukum mati karena telah membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia menurut kriminolog.
Hal ini disampaikan oleh kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono yang juga soroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Polwan berinisial FN terhadap suaminya merupakan seorang polisi yakni Briptu RDW.
Budi menyebut pada perkara itu harus dilihat kondisi kejiwaan oknum Polwan itu. Namun untuk mengetes itu tak mudah.
"Harus ada ratusan pertanyaan. Saya sendiri sudah pernah mengusut polisi," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (10/6/2024).
Menurutnya, penyelidik juga harus memeriksa hubungan kedua pasangan suami istri tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah hubungan keduanya harmonis atau tidak.
"Jadi harus dilihat apakah ada masalah rumah tangga dan sering cek cok. Jadi apakah ini memuncak terus bakar suaminya," ujarnya.
Budi menyebut proses oknum Polwan membunuh suaminya sudah terencana. Terlebih sang oknum polwan itu sudah membeli bensin dan disimpan di lemari
"Jadi kalau dia (FN) waras hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup. Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan," imbuhnya.

Baca juga: Viral Mahasiswi Kena Tipu Dosen, Sudah Rela Serahkan Kehormatan Ternyata Tetap Tak Lulus Mata Kuliah
Baca juga: Potret Rumah Cendana Sepeninggalan Soeharto, Dulu Megah Kini Mangkrak Tak Lagi Berpenghuni
Menurut dia, jika oknum Polwan itu mengalami kejiwaan saat melakukan hal tersebut dapat meringankan. Namun untuk membuktikan tidak mudah.
"Karena saat di tes dia sudah normal. Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu," tuturnya.
Terkait dugaan judi slot, menurutnya merupakan hal yang salah. Semestinya sebelum kejadian suami oknum Polwan ditangkap dan di proses oleh Propam.
"Meski judi, merokok, zina hak setiap manusia. Tapi kalau polisi tidak bisa karena ada aturannya. Mau nikah dua kali aja tidak boleh apalagi judi," jelasnya
Budi mengatakan polisi melakukan judi seharusnya diberi sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan. Atasan seharusnya bertanggungjawab terhadap anggotanya.
"Polisi memberantas penyakit masyarakat masak ikut terbawa arus. Secara etika saja sudah tidak benar," tandasnya.
Penyesalan Briptu FN
Briptu FN bisa dihukum mati
nasib Briptu FN
Briptu FN
Briptu RDW
Polwan bakar suami Polisi
polwan bakar suami
berita viral
SURYAMALANG.COM
BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis |
![]() |
---|
UPDATE Polwan Bakar Suami, Pihak Keluarga Korban KecewaJPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Briptu Dila Menangis Saat Paparkan Kronologi di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Saksi Ahli Dokter Ungkap Kematian Briptu Rian di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Kronologi Polwan Mojokerto Briptu FN Bakar Suami Berujung Tewas, Berawal dari Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.