Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Briptu FN Bisa Dihukum Mati Telah Bakar Suaminya Menurut Kriminolog, Satu Syarat ni Harus Terpenuhi

Briptu FN bisa dihukum mati karena telah membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia menurut kriminolog.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kompas TV
Briptu FN Bisa Dihukum Mati Telah Bakar Suaminya Menurut Kriminolog, Satu Syarat Ini Harus Terpenuhi 

SURYAMALANG.COM - Briptu FN bisa dihukum mati karena telah membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia menurut kriminolog.

Hal ini disampaikan oleh kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono yang juga soroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Polwan berinisial FN terhadap suaminya merupakan seorang polisi yakni Briptu RDW.

Budi menyebut pada perkara itu harus dilihat kondisi kejiwaan oknum Polwan itu. Namun untuk mengetes itu tak mudah.

"Harus ada ratusan pertanyaan. Saya sendiri sudah pernah mengusut polisi," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (10/6/2024).

Menurutnya, penyelidik juga harus memeriksa hubungan kedua pasangan suami istri tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah hubungan keduanya harmonis atau tidak.

"Jadi harus dilihat apakah ada masalah rumah tangga dan sering cek cok. Jadi apakah ini memuncak terus bakar suaminya," ujarnya.

Budi menyebut proses oknum Polwan membunuh suaminya sudah terencana. Terlebih sang oknum polwan itu sudah membeli bensin dan disimpan di lemari

"Jadi kalau dia (FN) waras hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup. Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan," imbuhnya.

Briptu FN Bakar Suami Hingga Meninggal
Briptu FN Bakar Suami Hingga Meninggal (Tribunnews)

Baca juga: Viral Mahasiswi Kena Tipu Dosen, Sudah Rela Serahkan Kehormatan Ternyata Tetap Tak Lulus Mata Kuliah

Baca juga: Potret Rumah Cendana Sepeninggalan Soeharto, Dulu Megah Kini Mangkrak Tak Lagi Berpenghuni

Menurut dia, jika oknum Polwan itu mengalami kejiwaan saat melakukan hal tersebut dapat meringankan. Namun untuk membuktikan tidak mudah.

"Karena saat di tes dia sudah normal. Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu," tuturnya.

Terkait dugaan judi slot, menurutnya merupakan hal yang salah. Semestinya sebelum kejadian suami oknum Polwan ditangkap dan di proses oleh Propam.

"Meski judi, merokok, zina hak setiap manusia. Tapi kalau polisi tidak bisa karena ada aturannya. Mau nikah dua kali aja tidak boleh apalagi judi," jelasnya

Budi mengatakan  polisi melakukan judi seharusnya diberi sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan. Atasan seharusnya bertanggungjawab terhadap anggotanya.

"Polisi memberantas penyakit masyarakat masak ikut terbawa arus. Secara etika saja sudah tidak benar," tandasnya.

Penyesalan Briptu FN

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved