Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Briptu FN Bisa Dihukum Mati Telah Bakar Suaminya Menurut Kriminolog, Satu Syarat ni Harus Terpenuhi

Briptu FN bisa dihukum mati karena telah membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia menurut kriminolog.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kompas TV
Briptu FN Bisa Dihukum Mati Telah Bakar Suaminya Menurut Kriminolog, Satu Syarat Ini Harus Terpenuhi 

Saat kejadian penganiayaan terjadi, ketiga anak Briptu FN sedang diasuh oleh pengasuh anak (Baby Sitter) di luar rumah. 

Artinya, ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian apalagi sampai melihat kejadian tersebut. 

"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," jelasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved