Berita Malang Hari Ini
Gelombang Penolakan RUU Penyiaran Semakin Masif di Kota Malang
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Malang (UM), Yuventia Prisca Diyanti, menyoroti dampak krusial pada pers dan publik atas munculnya RUU itu
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Gerakan publik menolak RUU Penyiaran semakin besar di Kota Malang. Setelah sebelumnya ada penolakan dari kelompok jurnalis dan masyarakat sipil, kini kelompok akademisi juga ikut menolak RUU Penyiaran itu.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Malang (UM), Yuventia Prisca Diyanti, menyoroti dampak krusial pada pers dan publik atas munculnya RUU Penyiaran. RUU Penyiaran bisa menjadi alat pembatasan terhadap produk jurnalistik.
"Ada larangan penyiaran investigasi. Padahal, itu adalah kerja-kerja yang sesuai dengan kaidah jurnalistik," ujarnya dalam diskusi akademik menolak RUU Penyiaran di Kafe Pustaka, Universitas Negeri Malang (UM), Selasa (11/6/2024).
Ia beranggapan, hakikatnya media menjadi mitra bagi masyarakat sebagai kanal penghubung. Yakni kepada masyarakat dan negara. Keberadaan pers yang berkualitas menurut dia adalah wujud dari demokrasi yang sehat.
"Pers dikatakan pilar keempat demokrasi. Representasi masyarakat, agar tidak terjadi abuse of power. Kita akan tahu penggelapan, transparansi kekuasaan melalui liputan investigasi. Serta pers punya peran pendidikan nalar publik," imbuhnya.
Koordinator YLBHI LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menyampaikan, bahwa RUU Penyiaran ini akan melemahkan gerakan masyarakat sipil. Hal lain juga berpotensi mencederai hak publik mendapatkan informasi yang benar.
"Penyiaran pers yang jadi wadah pendidikan publik sengaja dilemahkan secara sistemik. Ini problem krusial dari beberapa tahun terakhir. RUU Penyiaran ini tidak ada pendekatan yang berperspektif hak asasi manusia," kata Daniel.
RUU Penyiaran, menurut Daniel juga mengancam kebebasan berkarya. Salah satunya melalui pasal 50B ayat 2. Padahal karya jurnalistik selama ini banyak membantu penegakan hukum dan HAM.
Ia menyontohkan tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, bahwa investigasi jurnalistik jauh lebih komprehensif dibandingkan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Kanjuruhan misalnya, pelanggaran demokrasi didominasi oleh aparat negara. Media bagi kami kawan strategis, investigasi media punya pola yang berbeda dengan aparat. Dalam hal ini fakta yang ditemukan tidak mampu dinafikan," jelasnya.
"Dengan pembungkaman kebebasan, pers tidak bisa secara luwes memberitakan pelanggaran. Salah satu yang tidak boleh dikooptasi. Dan jika pers dan hak publik dilemahkan, ini bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, salah satunya partisipasi bermakna," imbuh Daniel.
Ketua AJI Malang, Benni Indo mengutarakan sejumlah data tentang kekerasan terhadap jurnalis. Data-data itu menunjukan tingginya kekerasan terhadap jurnalis dan menurunnya indeks demokrasi.
"Indeks demokrasi Indonesia sedang turun. Kami sebagai jurnalis sudah sulit dengan adanya UU ITE, padahal jurnalis punya naungan UU No 40/1999 tentang Pers," ujar Benni.
Ia menyoroti tentang keharusan muatan penyiaran yang sesuai P3 SIS dan ketentuan perundangan. Hal ini dinilainya sangat merugikan jurnalis yang hendak menyampaikan fakta sebenarnya.
Selain itu, sengketa jurnalistik penyiaran juga akan ditangani KPI dengan adanya RUU ini. Benni mengajak bersama-sama masyarakat sipil, aktivis, akademisi, jurnalis dan publik untuk tegas menolak.
Yuventia Prisca Diyanti
Universitas Negeri Malang (UM)
RUU Penyiaran
Daniel Alexander Siagian
SURYAMALANG.COM
Benni Indo
AJI Malang
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.