Berita Lumajang Hari Ini

Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka Buntut Pernikahan Siri dengan Cewek 16 Tahun

ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak berusia 16 tahun.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim. 

SURYAMALANG.COM  - ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak cewek berusia 16 tahun.

ME diduga kuat menjadi figur yang berpengeruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur pada 15 Agustus 2023 silam.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.

Sebelumnya, Dugaan pernikahan siri gadis berusia 16 tahun dengan pengasuh pondok pesantren di Candipuro Kabupaten Lumajang berinisial ME mencuat.

Ini setelah korban bersama ayahnya melapor ke Polres Lumajang baru-baru ini. 

MR ayah korban pada Kamis (20/6/2024) mendatangi Polres Lumajang untuk mengkonfirmasi kelanjutan penanganan kasus yang menerpa anaknya.

Polemik bermula ketika MR tidak tahu-menahu tiba-tiba anaknya diisukan hamil oleh masyarakat.

Sontak kabar pernikahan siri anaknya dengan salah satu pengasuh ponpes pun menyeruak. Tepatnya pada 15 Agustus 2023.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR ayah korban ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang beberapa waktu lalu.

Informasi menyebutkan jika korban mengaku tak tinggal serumah meski telah nikah siri.

Kabarnya terduga pelaku hanya memanggil korban dan dugaan hubungan hendak menyalurkan hasrat biologisnya di sebuah rumah.

Sontak kabar tersebut membuat orang tua korban melaporkan insiden yang dialami putrinya ke polisi.

Laporan resmi dilayangkan korban pada 14 Mei 2024.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved