Berita Lumajang Hari Ini
Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka Buntut Pernikahan Siri dengan Cewek 16 Tahun
ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak berusia 16 tahun.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak cewek berusia 16 tahun.
ME diduga kuat menjadi figur yang berpengeruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur pada 15 Agustus 2023 silam.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.
Sebelumnya, Dugaan pernikahan siri gadis berusia 16 tahun dengan pengasuh pondok pesantren di Candipuro Kabupaten Lumajang berinisial ME mencuat.
Ini setelah korban bersama ayahnya melapor ke Polres Lumajang baru-baru ini.
MR ayah korban pada Kamis (20/6/2024) mendatangi Polres Lumajang untuk mengkonfirmasi kelanjutan penanganan kasus yang menerpa anaknya.
Polemik bermula ketika MR tidak tahu-menahu tiba-tiba anaknya diisukan hamil oleh masyarakat.
Sontak kabar pernikahan siri anaknya dengan salah satu pengasuh ponpes pun menyeruak. Tepatnya pada 15 Agustus 2023.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR ayah korban ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang beberapa waktu lalu.
Informasi menyebutkan jika korban mengaku tak tinggal serumah meski telah nikah siri.
Kabarnya terduga pelaku hanya memanggil korban dan dugaan hubungan hendak menyalurkan hasrat biologisnya di sebuah rumah.
Sontak kabar tersebut membuat orang tua korban melaporkan insiden yang dialami putrinya ke polisi.
Laporan resmi dilayangkan korban pada 14 Mei 2024.
Lumajang
Polres Lumajang
Satreskrim Polres Lumajang
cewek 16 tahun
nikah siri
nikah siri cewek 16 tahun
DPRD Kabupaten Lumajang Akan Cari Solusi Soal Keluhan Tiket Masuk Wisata Air Terjun Tumpak Sewu |
![]() |
---|
Harga Resmi Tiket Masuk Tumpak Sewu Lumajang Rp 10 Ribu Untuk WNI, Versi Pemdes Sidomulyo |
![]() |
---|
Bayar Tiket Berkali-kali di Air Terjun Tumpak Sewu, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Buka Suara |
![]() |
---|
Viral Amarah Wisatawan saat Berkunjung ke Tumpak Sewu, Seperti Dipalak, Bayar Tiket Sampai 3 Kali |
![]() |
---|
Ribuan Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai, Pimpinan: Tak Mungkin Dikonsumsi Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.