Berita Lumajang Hari Ini

Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Secara Siri dengan Modal 300 Ribu Tanpa Wali

Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Secara Siri dengan Modal 300 Ribu Tanpa Wali

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
Unicef
Ilustrasi 

Oleh M, ayah korban, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 14 Mei 2024.

Sementara pernikahan siri dilakukan pada 15 Agustus 2023.

M bercerita selama ini anaknya sering ikut pengajian yang digelar oleh Muhammad Erik.

Ia sendiri tahu pernikahan anaknya dari pembicaraan tetangga.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan."

"Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita M di rumahnya Kecamatan Candipuro, Lumajang, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.

Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap M.

Meski telah dinikahi, putri M dan pengasuh ponpes itu tidak pernah tinggal dalam satu rumah.

Ia juga menyebut anaknya hanya dipanggil pada saat-saat tertentu.

Tersangka, lanjut dia, tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya.

Pelaku menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

Setelah polisi menetapkan pengasuh ponpes itu sebagai tersangka, M berharap yang bersangkutan segera ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved