Pabrik Narkoba di Kota Malang
Ganja Sintetis 1,2 Ton Didapat di Pabrik Narkoba Kota Malang Berlabel Ganesha, Ulah Sindikat Bekasi
Barang bukti berupa ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kg bahan baku narkoba, setara 2 ton produk
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Sindikat Bekasi
Keberadaan sindikat asal Bekasi Jawa Barat di balik beroperasinya pabrik narkoba di Kota Malang tak lepas dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh Bareskrim.
Bareskrim Polri membeberkan secara langsung kronologis pengungkapan dan penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik narkoba yang terletak di Jalan .
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, bahwa pengungkapan dan penggerebekan itu, merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta.
"Pada 29 Juni 2024 lalu, kami mengungkap tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan. Di tempat transit ini, kami amankan 23 kilogram ganja sintetis," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Rabu (3/7/2024).
Dari pengungkapan di Jakarta, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21).
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari ungkap di Jakarta, polisi melakukan pengembangan. Dan hasil dari pengembangan, mengarah ke sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Kota Malang.
Kemudian pada Selasa (2/7/2024) lalu, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek lokasi rumah sekaligus pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang.
Di lokasi ini, diamankan 5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan laki-laki.
"Dari penggerebakan laboratorium narkoba di Malang ini, kami mengamankan 5 tersangka. Yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28)," terangnya.
Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandasnya.
Ikuti upadatenya di Google News SURYAMALANG.COM
Malang
Kota Malang
Kabareskrim Polri
pabrik narkoba
Pabrik Narkoba di Kota Malang
Ganja Sintetis
ekstasi
Sidang Tuntutan Pabrik Narkoba di Kota Malang Ditunda Lagi, Penasehat Hukum Minta Kepastian Hukum |
![]() |
---|
8 Terdakwa Jaringan Pabrik Narkoba di Malang Didakwa Hukuman Mati, Sidang Dakwaan di PN Malang |
![]() |
---|
UPDATE Penggerebekan Pabrik Narkoba di Kota Malang, 5 Tersangka Bakal Diboyong ke Jakarta |
![]() |
---|
Pemilih Pabrik Narkoba di Malang Ternyata WNA Malaysia, Ditemukan Laboratorium dengan 3 Alat Khusus |
![]() |
---|
Blusukan ke Laboratorium Narkoba Terbesar se-Indonesia di Malang yang Dikendalikan Warga Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.