Pabrik Narkoba di Kota Malang

Ganja Sintetis 1,2 Ton Didapat di Pabrik Narkoba Kota Malang Berlabel Ganesha, Ulah Sindikat Bekasi

Barang bukti berupa ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kg bahan baku narkoba, setara 2 ton produk

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada (tiga dari kiri) didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto (tiga dari kanan) dan sejumlah pejabat dari Bea dan Cukai menunjukan barang bukti saat ungkap kasus Clandestine Laboratorium Narkotika Terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024). 

Sindikat Bekasi 

Keberadaan sindikat asal Bekasi Jawa Barat di balik beroperasinya pabrik narkoba di Kota Malang tak lepas dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh Bareskrim.

Bareskrim Polri membeberkan secara langsung kronologis pengungkapan dan penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik narkoba yang terletak di Jalan .

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, bahwa pengungkapan dan penggerebekan itu, merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta.

"Pada 29 Juni 2024 lalu, kami mengungkap tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan. Di tempat transit ini, kami amankan 23 kilogram ganja sintetis," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Rabu (3/7/2024).

Dari pengungkapan di Jakarta, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21).

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari ungkap di Jakarta, polisi melakukan pengembangan. Dan hasil dari pengembangan, mengarah ke sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Kota Malang.

Kemudian pada Selasa (2/7/2024) lalu, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek lokasi rumah sekaligus pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang.

Di lokasi ini, diamankan 5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan laki-laki.

"Dari penggerebakan laboratorium narkoba di Malang ini, kami mengamankan 5 tersangka. Yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28)," terangnya.

Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandasnya.

 

 

Ikuti upadatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved