Berita Malang Hari Ini

Wahyu Paparkan Wilayah Perencanaan Pembangunan Kota Malang Berkelanjutan ke Kementerian ATR/BPN

Wahyu Hidayat memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PROKOMPIM KOTA MALANG
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjabarkan rencana jangka panjang kepada Kementerian ATR/BPN dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjabarkan rencana jangka panjang kepada Kementerian ATR/BPN dalam rapat koordinasi dalam rangka mewujudkan wilayah perencanaan Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional, yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam keterangan resmi Pemkot Malang, pembangunan berskala nasional tersebut berbasis pada pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri serta berkualitas.

Pemkot Malang juga membuat konsep pengembangan kawasan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan yang didukung dengan peningkatan infrastruktur maupun fasilitas perkotaan integratif.

Wahyu Hidayat memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya dan disaksikan oleh pejabat Kementerian, Provinsi, Kabupaten/Kota baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti virtual.

Ditemui setelah acara, Wahyu mengatakan bahwa faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. 

"Karenanya, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas" ujarnya, Jumat (12/7/2024).

Wahyu setelah melakukan paparan RDTR kali ini, proses persetujuan substansi segera terlaksana sehingga Pemkot Malang dapat menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Wali Kota Malang sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi. 

"RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan dan akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat serta pelaku usaha" jelas Wahyu.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan mengatakan bahwa Kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.

"Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.

Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved