Berita Gresik Hari Ini
Foto Puluhan Cewek Gresik Diedit Pose Tanpa Busana, Fantasi Pelaku memang agak Lain
Foto Puluhan Cewek Gresik Diedit dengan Pose Telanjang, Pelaku Punya Fantasi Seksual Agak Lain
Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik meringkus pemuda berinisial ARB yang tega mengedit foto teman perempuannya berpose telanjang.
Pemuda berusia 18 tahun ini memiliki fantasi seksual terhadap wajah temannya, lalu diganti dengan tubuh model dewasa.
ARB hanya tertunduk lesu di ruang penyidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.
Di depan penyidik, ARB mengakui semua perbuatannya.
ARB terancam pidana 6 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ARB mengaku sejak bulan Agustus 2023 mengedit foto wajah teman perempuan.
Hasilnya puluhan teman perempuan muda telah menjadi korbannya.
Dia mengedit foto vulgar di Telegram. Aksi nakalnya pun menjadi-jadi.
Berawal dari media sosial. Lalu dia mencari bahan foto para korban di Instagram.
Korbannya teman perempuan saat di sekolah dulu.
Baca juga: Puluhan Cewek Gresik Jadi Korban Rekayasa Foto Syur, Pelaku Pakai Teknologi Artificial Intelligence
"Hanya teman-teman yang saya kenal saja," kata dia di Mapolres Gresik.
Foto-foto itu lalu diedit menjadi foto vulgar bahkan ada yang bugil.
Sehingga foto korban seperti telanjang bulat tanpa busana.
ARB tidak butuh waktu lama untuk mengedit foto korban karena menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI).
"Kalau paling cepat 10 detik sudah jadi fotonya, paling lama satu hari," imbuhnya.
Pemuda yang baru lulus SMA itu mengaku melakukan ulah nakal hanya untuk kepuasan seksualnya saja.
Puluhan perempuan ternyata menjadi fantasinya.
"Untuk kepuasan seksual, fantasi seksual," imbuhnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, tersangka ini mengedit foto para korban seolah seperti tanpa busana.
Kemudian juga mengunggahnya di media sosial.
"Dari keterangan tersangka, ini untuk fantasi seksualnya," tandas Ipda Komang.
Artificial Intelligence Disalah-gunakan
Seorang pemuda berinisial ARB asal Kecamatan Gresik Kota, Gresik, dilaporkan ke Mapolres Gresik.
Pemuda berusia 18 tahun ini mengedit foto teman perempuannya menjadi bak model majalah dewasa, hingga pose tak senonoh menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik masih berupaya mencari keberadaan ARB. Meski masih muda, perbuatannya membuat malu para korban.
Hasil edit foto wajah temannya menjadi model dewasa hingga berpose tak senonoh diunggah ke media sosial.
Kasus ini bermula saat seorang korban dengan nama samaran Bunga datang ke Mapolres Gresik.
Dia membuat laporan melaporkan ARB ke SPKT Polres Gresik pada Senin (8/7/2024) lalu.
Wajah Bunga diedit oleh ARB dengan pose tubuh syur.
"Hasilnya foto dengan gaya model dewasa, namun wajah yang ditampilkan menyerupai wajah korban," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Prabu kepada SURYAMALANG.COM.
Pihaknya pun menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan digital forensik pada akun tersangka.
Termasuk, mengidentifikasi korban lainnya lantaran terdapat puluhan gambar berbeda yang telah diunggah.
"Berdasarkan penyelidikan awal, ada lebih dari 20 wajah yang berbeda."
"Namun, kami telah menggali keterangan dari 12 korban yang berkenan memberikan kesaksian," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh korban dirugikan atas perbuatan ARB.
Bahkan, mayoritas di antaranya mengalami trauma dan depresi.
Foto para korban tersebar di media sosial, termasuk diketahui oleh keluarga korban.
"Tersangka menggunakan fitur Artificial Intelligence dan aplikasi editing foto."
"Sehingga, kualitas gambar benar-benar menyerupai wajah para korban," terang Komang.
Sejauh ini, pihaknya baru menyimpulkan motif ARB hanya untuk fantasi pribadi dan candaan.
Sebab, para korban merupakan teman tersangka. Sehingga, dia dengan mudah mendapatkan foto wajah masing-masing korban.
Komang menegaskan surat pemanggilan tersangka sudah dilayangkan, namun pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif lain dari tersangka. Meski demikian, perbuatan ARB telah memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lantaran mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Ancaman hukuman pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.
"Saat ini kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi."
"Termasuk mencari keberadaan tersangka," tutup alumnus Akpol 2021 itu.
Artificial Intelligence
Polres Gresik
Komang Andhika Prabu
foto syur
foto telanjang
fantasi seksual
SURYAMALANG.COM
Pasangan Remaja Masuk Toilet Musala Berdua dan Berbuat Asusila Gresik, Digerebek Warga |
![]() |
---|
Polres Gresik Menyita Ratusan Botol Miras yang Disimpan di Dalam Rumah di Menganti |
![]() |
---|
Razia di Sejumlah Kafe di Bungah dan Dukun Gresik, Puluhan Botol Miras Disita Petugas |
![]() |
---|
Kakak-Adik Asal Bangkalan Madura Babak Belur Dihajar Massa di Gresik, Mereka Ketahuan Nyuri Motor |
![]() |
---|
Banjir Rob Rendam Rumah Warga Kecamatan Ujungpangkah Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.