Nasib Rumah Dipakai Syuting Horor Gak Laku Dijual, Pemilik Marah Laporkan Para YouTuber, Emas Raib
Nasib rumah dipakai syuting horor gak laku dijual, pemilik marah laporkan para Youtuber masuk tanpa izin dan perhiasan emasnya raib.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Nasib rumah dipakai syuting horor kini gak laku dijual membuat pemiliknya marah dan memutuskan untuk lapor polisi.
Pemilik rumah tidak terima, rumah yang dipakai syuting konten horor oleh para YouTuber dan TikTokers tersebut dimasuki tanpa izin.
Bahkan pemilik rumah juga kehilangan perhiasan emas dan sejumlah barang berharga lain serta mendapati huniannya itu dibobol paksa.
Rumah yang dipakai untuk syuting horor tersebut terletak di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang.
Baca juga: Kesaksian Mbah Euis Pemandi Jenazah Vina Bantah Ada Luka Tusuk, Sebut Polisi Bohong Berani Sumpah

Anak pemilik rumah, AH, mengaku konten yang dibuat para Youtuber tidak benar dan merugikan dirinya.
AH menjelaskan rumah yang sedang dijual itu kini tidak diminati pembeli setelah tersebarnya konten horor.
"Gara-gara konten horor di rumah saya itu delapan calon pembeli mundur. Saya baru tahu ada yang buat konten itu Mei," kata AH melalui sambungan telepon, Senin (22/7/2024) melansir Kompas.com (grup suryamalang).
AH dan keluarga meninggalkan rumahnya sekitar enam bulan lalu dengan kondisi barang berharga masih tersimpan di sana.
Saat AH kembali mengecek rumahnya pada bulan Mei, dia mendapati rumahnya berantakan yang diduga ulah para kreator konten.
"Kondisi pas ditinggal dalam keadaan aman. Pas saya cek rumah sudah berantakan, ada sisa dupa di sana," ungkap AH.
Tak hanya itu, setelah mengecek rumahnya, AH mengaku kehilangan perhiasan emas sebanyak 28 gram, televisi 62 inci, dan 9 unit pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
Bahkan, AH menyebut ada tulisan "dijual" yang lepas dan juga gembok dijebol.

AH juga melihat ada kreator konten yang memasuki rumahnya melalui jendela dan terekam dalam video horor yang dipublikasikan di media sosial.
"Padahal, sudah jelas ada tulisan rumah dijual dan dijebol gemboknya, vandalisme," ujar AH.
Dalam konten yang dibuat para Youtuber dan Tiktokers itu terlihat perhiasan milik orang tuanya dipamerkan kepada penonton.
Lalu, mereka menyebut rumah yang dijarah tanpa izin ialah rumah sultan Arab dalam video tersebut.
"Dokumen pribadi dan perhiasan juga diperlihatkan di video. Ada foto bapak saya juga dipertontonkan" beber AH.
"Mereka menyebar hoaks kalau rumah ini milik Sultan Arab yang sudah ditinggal 10 tahun," kata AH.
Baca juga: Setumpuk Uang Miliaran Harvey Moeis Barang Bukti Korupsi, 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disebut Endorse
Merasa dirugikan, kini AH melaporkan perbuatan para kreator konten ke polisi dengan UU ITE.
Dalam surat aduannya, AH menyebutkan tiga kanal YouTube dan dua akun TikTok.
"Saya laporkan karena mereka masuk tanpa izin, mereka juga menyebarkan berita bohong dan mempublikasi data pribadi yang merugikan kami," ungkap AH.
AH menyebut kelima konten kreator yang dilaporkan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Joe Kal dengan judul video “Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab”.
2. Joe Alinskie judul video “Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab”.
3. Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV),
4. Fredika Channel “Rumah Milyader Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai beserta isinya”,
5. @Kmus 99 Tiktok dan Zyfa Story di Tiktok Live.
Para konten kreator tersebut ada yang merupakan warga Kota Semarang maupun luar daerah Semarang.
Pihak AH sudah berupaya mencari tahu cara para konten kreator memasuki rumahnya tersebut.
Informasi yang diperoleh AH, para konten kreator memasuki rumah itu hanya berdasarkan izin dari tetangganya yang berinisial S.
Padahal S bukan perwakilan dari keluarganya dan tidak memiliki hak untuk memberikan izin kepada siapapun untuk memasuki rumahnya.
"Mereka izinnya ke rumah sebelah yakni ke Pak S yang diduga dibayar oleh konten kreator untuk membukakan pintu. Sebelumnya pintu digembok," ungkap AH melansir TribunJateng.com (grup suryamalang).
Kasat Reskrim Polrestabes Sematang Kompol Adhika Dharma Sena membenarkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Iya, masih kami dalami," kata Andhika, saat dikonfirmasi.
Pidana Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain bisa dipidana hingga 2 tahun atau pidana denda mencapai Rp 50.000.000.
Hal itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).
Mengutip Kompas.com, secara spesifik aturan tersebut tertulis pada Pasal 257 yang berisi empat ayat.
Pasal 257 Ayat (1) mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).
Lalu definisi memaksa masuk adalah, setiap orang yang masuk dengan jalan, merusak, atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau tanpa sepengetahuan pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan, dan kedapatan berada di tempat itu saat malam hari.
Baca juga: Penyebab Iptu Rudiana Gak Muncul Usai Pegi Bebas, Bantah Hilang Akan Serang Balik Semua Tuduhan
Kemudian Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000).
Ancaman hukuman bakal ditambah sepertiga jika tindakan dalam Pasal 257 Ayat (1) dan (3) dilakukan bersama dua orang atau lebih.
Adapun pengesahan RKUHP selanjutnya menunggu penandatanganan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Setelah itu proses transisi dari KUHP lama ke KUHP baru bakal memakan waktu tiga tahun.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, pada masa transisi itu pihaknya bakal membentuk tim untuk menyosialisasikan KUHP baru pada masyarakat.
rumah dipakai syuting horor
syuting konten horor
konten horor
perhiasan emas
YouTuber
TikTokers
suryamalang
Penyebab Tutut Soeharto Gugat Menkeu di PTUN Jakarta, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Kronologi Aiptu Rajamuddin Biarkan Anak Hajar Wakasek di Ruang BK hingga Propam Turun Tangan |
![]() |
---|
Jadwal Tayang Drama Korea Genie Make a Wish Dibintangi Kim Woo Bin dan Suzy, Tonton Trailernya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
KABAR Tutut Soeharto Gugat Kemenkeu Tak Lama Sejak Purbaya Jabat Menkeu Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.