Berita Blitar Hari Ini

Alasan Gus Samsudin Dibebaskan Hakim PN Blitar, Konten Bertukar Pasangan Sempat Viral Banjir Kecaman

Alasan Gus Samsudin dibebaskan oleh hakim PN Blitar, konten bertukar pasangan sempat viral banjir kecaman, pengacara puas: sudah semestinya!

Suryamalang.com/Samsul Hadi/Luhur Pambudi
Alasan Gus Samsudin Dibebaskan Hakim PN Blitar, Konten Bertukar Pasangan Sempat Viral Banjir Kecaman 

SURYAMALANG.COM, - Alasan Gus Samsudin dibebaskan disampaikan oleh hakim ketua, Ari Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar

Dalam sidang lanjutan tersebut, Samsudin mendengar putusan atas perkara konten bertukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

Samsudin yang pernah berkonflik dengan konten kreator Pesulap Merah itu juga pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

Kemudian pada Maret 2024 lalu, Samsudin ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas perkara video viral bertukar pasangan. 

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di channel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Lokasi pembuatan konten video berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.

Dalam sidang lanjutan, Samsudin dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur pada Senin (29/7/2024) bersama dua anak buahnya yang ikut terlibat yakni Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri. 

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar yang berlangsung hampir tiga jam itu.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi" kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

"Maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," imbuhnya. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved