Senin, 4 Mei 2026

LIPSUS

Perda Tentang Sound Horeg di Kabupaten Malang Masih Perlu Direvisi

sound horeg membuat Pemkab Malang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
Truk yang mengangkut sound horeg diamankan di Mapolres Malang, Minggu (24/3/2024). 

Dari protes tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, hingga komunitas sound horeg telah melakukan pengukuran intensitas suara yang dikeluarkan dari sound system, Jumat (19/7/2024) lalu, di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dari hasil sampling, intensitas suara yang dikeluarkan mulai dari 120 dB, 110 dB, ada yang 90 dB.

Namun, hasil tersebut perlu dilakukan penggodokan terlebih dahulu dengan DPRD melalui hearing yang melibatkan komunitas sound horeg.

"Terkait kapan dilangsungkan, tergantung agenda dari dewan," tandasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Malang tidak akan mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan sound horeg atau battle sound di Kabupaten Malang.

"Kebijakan masih sama (dengan tahun sebelumnya), belum kita terbitkan kalau sound horeg," ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara.

Dicka menjelaskan, mendekati HUT RI ke-79 banyak kegiatan karnaval yang akan diselenggarakan. Tidak menutup kemungkinan, dalam kegiatan itu akan diselingi dengan sound horeg.

Maka dari itu, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Satpol PP apabila ada oknum yang tidak mengindahkan Perda nomor 11 tahun 2019.

Secar terpisah, Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyebutkan tidak melarang adanya sound horeg. Akan tetapi, yang menjadi catatan adalah harus memperhatikan Perda yang berlaku saat ini yang masih dikaji ulang.

Termasuk mematuhi beberapa poin dalam Perda. Di antaranya tidak melebihi intensitas suara  serta tidak melebihi waktu yang telah ditentukan.

"Tidak boleh melebihi jam 24.00 WIB dan tidak melebihi batas frekuensi," tukasnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved