Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejari Surabaya Daftar Kasasi Setelah 12 Hari Ronald Tannur Divonis Bebas

Kejaksaan Negeri Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki mendaftarkan kasasi erhadap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.

Pengajuan kasasi ini dilakukan pada Senin (5/8/2024) dan baru mencapai tahap pendaftaran.

Baca juga: Kontroversi Lagi Vonis Bebas Ronald Tannur, Terancam Tak Ada Kasasi karena Salinan Putusan Terlambat

Padahal,  sebelumnya pihak kejaksaan menyatakan akan segera mengajukan kasasi setelah menerima salinan putusan.

Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pendaftaran dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pendaftaran dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki. 

Pengisian form pendaftaran kasasi dilakukan di ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

“Jaksa sudah mendaftar kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, kami masih menunggu proses selanjutnya dan akan melakukan gelar ekspos di Kejati Jatim untuk meminta masukan dan saran mengenai materi-materi yang akan diajukan,” ujar Putu.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, menyatakan bahwa pihaknya kini mempersiapkan memori kasasi.

Dalam dokumen tersebut, fokus akan ditempatkan pada bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim selama persidangan.

“Kami akan menekankan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan, termasuk hasil CCTV, keterangan ahli, serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban,” jelas Sunaryo.

Memori kasasi juga akan menyoroti penerapan hukum oleh hakim yang dianggap tidak sesuai dengan bukti yang ada.

“Kami akan menunjukkan bahwa hakim mengabaikan bukti ahli yang menyebutkan adanya luka hati dan patah tulang rusuk,” tambah Sunaryo.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved