Berita Politik Hari Ini
Kader PKB di Jatim Bergolak Imbas Pernyataan Lukman Edy soal Pengelolaan Uang Partai Tak Transparan
Kader PKB di Jatim meradang atas pernyataan eks Menteri Desa Muhammad Lukman Edy. Hal itu terkait pernyataan pengelolaan uang partai tak transparan.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: iksan fauzi
Gelombang gerakan untuk melaporkan Lukman Edy terkait dengan pernyataannya usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pada 31 Juli 2024 terus berdatangan.
DPC PKB Kota Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan Kota, Rabu (7/8/2024) pagi.
Kedatangan para pengurus PKB Kota Pasuruan ini merupakan ekspresi kekecewaan pernyataan itu. Mereka geram dan melaporkan terkait dugaan penistaan dengan cara memfitnah dan berita bohong.
Ketua DPC PKB Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan mengatakan, sebagai kader PKB, pihaknya bersama kader lain tergerak melibat berita - berita yang beredar di belakangan ini baik di media sosial, media massa online ataupun elektronik.
“Gus Muhaimin sebagai Ketua PKB, yang menjadi tonggaknya partai ini disebut - sebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Maka, kami hari ini datang ke Polres untuk ikut melaporkan statemen Pak Lukman Edy,” kata Ismail, sapaan akrabnya.
Menurutnya, sebagai kader, dirinya tidak terima ada yang berusaha membuat fitnah partainya, tempatnya dibimbing, dibina dan dididik menjadi seorang politisi. Ismail merasa, pernyataan itu membuat seluruh kader PKB meradang, karena pernyataan itu tidak henar.
Ismail mengatakan, statemen pak Edy itu menyerang PKB terkait dengan laporan keuangan dan sebagainya. Dia tidak ingin melebar, dan hanya ingin fokus pada statamen itu. Menurutnya, mekansime pelaporan keuangan dan sebagainya itu sudah diatur sedemikian rupa.
“Jadi, tidak benar kalau laporan keuangannya tidak diatur. Karena semua itu terbuka. Ada mekanismenya. Kalau di internal jelas laporan pertanggung jawabannya. Apalagi banpol, yang memeriksa BPK, lebih jelas itu dan selama ini tidak ada masalah,” paparnya.
Disampaikan Ismail, pernyataan Lukman Edy terkait pengelolaan dana selama pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan umum daerah (pilkada) amburadul, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan merupakan sebuah fitnah yang keji.
DPC PKB Kabupaten Ponorogo
DPC PKB Kabupaten Ponorogo turut laporkan mantan sekjend DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Ponorogo.
Pantauan di lokasi, Sekertaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno bersama pengurus DPC PKB Ponorogo juga ketua perwakilan dari pengurus kecamatan ke Mapolres Ponorogo. Mereka didampingi tim kuasa hukum, Ardiyan.
Setelah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), rombongan dari DPC PKB Ponorogo diarahkan ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan STTLPM/268/VIII/2024/SPKT/POLRES PONOROGO.
Dalam laporan itu, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikannya. Dimana setelah dipanggil panitia khusus (Pansus) yang mengurus hubungan antara PBNU dengan PKB beberapa pada 31 Juli lalu di Jakarta.
"Hari ini kami DPC PKB Ponorogo resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy. Pak Lukman menyampaikan berita bohong ditujukan kepada partai PKB," ungkap Sekertaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Rabu (7/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa Lukman Edy mengeluarkan statment diberbagai media. Dimana Lukman Edy mengaku jika PKB tidak transparansi dalam mengelola keuangan.
“Baik keuangan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), Pileg (Pemilihan Legislatif), fraksi,” kata Kang Wie—sapaan akrab—Dwi Agus Prayitno.
Menurutnya, apa yang disampaikan Lukman Edy tidak benar. Bahwa laporan ekuangan tersampaikan, terlaporkan dan teraudit.
"Dengan apa yang disampaikan yang bersangkutan tentu sangat merugikan bagi PKB, apalagi tidak ada bukti yang mendasar," tegasnya.
Kedua, tentang organisasi tidak berjalan. Bahwa Lukman Edy mengaku ketua umum mengganti orang seenak sendiri
“Kita sebagai pengurus menyatakan tidak benar. Saya pribadi masuk mulai tahun 2002. Proses itu dilalui setiap lima thaun dilalui melalui muscab (musywarah cabang),” urainua
"Kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, kami juga berharap agar ada tindak lanjut atas pelaporan ini," pungkasnya.
Kuasa hukum DPC PKB. Ardian Fahmi, kuasa mengaku jika dalam laporan tersebut pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti diantaranya link berita terkait pernyataan oleh terlapor.
"Hari ini sudah kami serahkan berkas laporan dan bukti bukti pendukung dalam laporan tersebut," imbuhnya.
Pun besaran harapan segera ditindaklanjuti. Dia juga melampirkan pasal pasal yang akan diterapkankan dalam kasus tersebut.
"Terkait soal pasal, pasal-pasal yang kita terapkan sebenarnya pencemaran nama baik, fitnah dan juga UU ITE. Nanti akan digodok oleh tim penyidik terkait soal pengembangannya," pungkasnya.
DPW PKB Jatim lapor Polda Jatim
Sebelumnya, Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga menjabat Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mendatangi Mapolda Jatim, pada Selasa (6/8/2024) pagi.
Kakak kandung Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB itu, melaporkan sosok eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Gus Halim, sosok Lukman Edy dianggap menyampaikan informasi kepada khalayak publik melalui media massa dan eletronik berbasis audio visual yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Informasi yang disampaikan oleh Lukman Edy tersebut seputar pengelolaan dana selama pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan umum daerah (pilkada).
"Yang itu mengatakan bahwa, elit PKB, amburadul dalam mengelola keuangan. Tidak pernah diaudit. Tidak pernah dipertanggungjawabkan. Itu saya merasa, itu sebuah fitnah yang keji," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (6/8/2024).
Gus Halim menerangkan, semua penggunaan dana bantuan politik yang diberikan oleh pemerintah, telah dilakukan pelaporan pertanggungjawaban.
Selain itu, hasil laporan penggunaan keuangan tersebut juga telah melalui serangkaian proses audit untuk memastikan keabsahan dan kevalidan hasil laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Banpol, DPW PKB selalu melaporkan, dan auditing BPK tiap tahun. Dan itu bisa dilihat di website BPK. Ini bagaimana DPW PKB mengelola dana Banpol," katanya.
"Dana Fraksi. Selalu dilaporkan, selalu dilaporkan kepada anggota fraksi. Dana yang kita kumpulkan dari fraksi-fraksi, selalu dilaporkan. Dan tidak ada dana lagi selain itu," jelasnya.
Gus Halim juga mengaku sudah memberikan semua bukti-bukti yang berkaitan dengan pelaporan atau pengaduan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke pihak Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Seperti bukti-bukti tangkapan layar berita di media online, cetakan hasil liputan, dan video hasil wawancara yang memuat pernyataan dari Lukman Edy.
"Banyak, ada youtube. Ada berita online. Berita koran. Semua, jadi baik yang sifatnya audio visual, atau yang cetak," terangnya.
Mengenai adanya proses saling klarifikasi antar kedua belah pihak atau Tabayyun atas permasalahan tersebut.
Gus Halim mengaku, dirinya cuma sebatas kenal semata, namun tidak akrab dengan Lukman Edy.
Bahkan, ia berdalih tidak memiliki nomor kontak dari Lukman Edy, sehingga kemungkinkan untuk bertabayun, memiliki kesempatan yang terbilang kecil.
"Saya tidak punya nomornya (lukman), saya tidak begitu akrab, ya kenal, sehingga saya tidak begitu akrab, sehingga saya tidak punya kesempatan melakukan tabayun," katanya.
Saat disinggung manakala pihak Lukman Edy menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut, di kemudian hari.
Gus Halim mengatakan, masih menunggu perkembangan atas kasus pelaporan hukum yang sedang diupayakannya ke Mapolda Jatim.
Mengingat, pihaknya menginginkan pengusutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini, tetap sesuai dengan kaidah hukum yang diatur oleh perundang-undangan.
"Ya kita lihat nanti. Ya, yang penting, saya sebagai warga negara yang baik tidak ingin berkonfrontasi dengan tidak produktif, kita negara hukum, ya saya melakukan ini, untuk menegakkan keadilan," ungkapnya.
Bahkan, menurut Gus Halim, hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya komunikasi terbaru dari pihak Lukman Edy yang berkaitan dengan permintaan maaf.
"Eee saya tidak tahu, karena saya baru hari ini melaporkan ke Polda Jatim," pungkasnya. (Tim Redaksi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.