Berita Bangkalan Hari Ini
Tangis Terdakwa Carok Bangkalan Pecah, Hasan Basri dan Wardi Divonis 10 Tahun Penjara, Cium Kaki Ibu
Tangis terdakwa carok Bangkalan pecah, Hasan Basri dan Wardi divonis 10 tahun penjara langsung cium kaki ibu, Senin (5/8/2024).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Tangis dua terdakwa carok Bangkalan, Madura pecah setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Dua orang terdakwa carok Bangkalan adik-kakak yakni Hasan Basri dan Wardi tidak bisa membendung air matanya apalagi sidang itu disaksikan oleh sang ibu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, Ernila Widikartika tersebut digelar di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, pada Senin (5/8/2024).
Hakim Ernila Widikartika memutuskan Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar mendapat kurungan selama 10 tahun.
Setelah putusan dibacakan, dua terdakwa yang merupakan kakak-adik, perlahan meninggalkan ruang sidang.
Dengan kedua mata yang tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.
Baca juga: Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk 2 Penganiaya Santri hingga Tewas di Pondok Mojo, Kediri

Langkah Hasan Basri dan Wardi terhenti ketika di hadapan mereka berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda.
Hasan Basri dan Wardi lalu memeluk erat, mencium wajah, hingga secara bergantian mencium kedua kaki ibunya yang ikut jalannya sidang vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.
“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.
Nyaris Dituntut Pembunuhan Berencana
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
terdakwa carok Bangkalan
carok Bangkalan
Hasan Basri
Wardi
Bangkalan Madura
carok Madura
Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan
suryamalang
Derita Kampung Nelayan Bangkalan 20 Tahun Dikepung Banjir, Lelah Laporkan Soal Pendangkalan Sungai |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Depan Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Pengendara Honda Beat Tewas di TKP |
![]() |
---|
Pemuda Asal Surabaya Terjun dari Atas Jembatan Suramadu, Untung Diselamatkan Nelayan ke Daratan |
![]() |
---|
Pengedar Sabu-sabu di Sampang Kalang Kabut saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Seberat 11,18 Gram |
![]() |
---|
Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Kembali Makan Korban, Pengendara Vario Seruduk Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.