Berita Bangkalan Hari Ini

Tangis Terdakwa Carok Bangkalan Pecah, Hasan Basri dan Wardi Divonis 10 Tahun Penjara, Cium Kaki Ibu

Tangis terdakwa carok Bangkalan pecah, Hasan Basri dan Wardi divonis 10 tahun penjara langsung cium kaki ibu, Senin (5/8/2024).

|
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
Dua terdakwa carok Bangkalan (kanan), Hasan Basri dan Wardi divonis 10 tahun penjara langsung cium kaki ibu, Senin (5/8/2024). 

SURYAMALANG.COM, - Tangis dua terdakwa carok Bangkalan, Madura pecah setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan

Dua orang terdakwa carok Bangkalan adik-kakak yakni Hasan Basri dan Wardi tidak bisa membendung air matanya apalagi sidang itu disaksikan oleh sang ibu. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, Ernila Widikartika tersebut digelar di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, pada Senin (5/8/2024). 

Hakim Ernila Widikartika memutuskan Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar mendapat kurungan selama 10 tahun. 

Setelah putusan dibacakan, dua terdakwa yang merupakan kakak-adik, perlahan meninggalkan ruang sidang.

Dengan kedua mata yang tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.

Baca juga: Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk 2 Penganiaya Santri hingga Tewas di Pondok Mojo, Kediri

Suasana sidang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terdakwa carok Bangkalan, Hasan Basri dan Wardi
Suasana sidang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terdakwa carok Bangkalan, Hasan Basri dan Wardi (TribunJatim.com/Ahmad Faisol)

Langkah Hasan Basri dan Wardi terhenti ketika di hadapan mereka berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda.

Hasan Basri dan Wardi lalu memeluk erat, mencium wajah, hingga secara bergantian mencium kedua kaki ibunya yang ikut jalannya sidang vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.  

“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.  

Nyaris Dituntut Pembunuhan Berencana

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved