Berita Bangkalan Hari Ini

Tangis Terdakwa Carok Bangkalan Pecah, Hasan Basri dan Wardi Divonis 10 Tahun Penjara, Cium Kaki Ibu

Tangis terdakwa carok Bangkalan pecah, Hasan Basri dan Wardi divonis 10 tahun penjara langsung cium kaki ibu, Senin (5/8/2024).

|
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
Dua terdakwa carok Bangkalan (kanan), Hasan Basri dan Wardi divonis 10 tahun penjara langsung cium kaki ibu, Senin (5/8/2024). 

Hal itu sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kronologi Warga Unjuk Rasa Jalan Gang Ditutup Tembok Sepihak, Kades Pasrah Jelaskan Status Lahan

Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.

Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.

“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya. Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.  

Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan  apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum. 

Ringkasan Kejadian

Peristiwa carok yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia terjadi di kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024) malam.

Carok atau pertarungan menggunakan senjata tajam celurit ini terjadi saat dua orang melawan empat orang lainnya.

Sementara carok merupakan pertarungan antara orang Madura menggunakan celurit yang dilakukan untuk memulihkan harga dirinya yang dilecehkan.

Carok tidak dibenarkan karena dapat membunuh orang yang menjalaninya. Namun, carok menjadi tradisi bahkan dibuat massal dan menewaskan banyak korban.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, tragedi carok di Bangkalan terjadi karena ada perselisihan di jalan.

Febri menjelaskan, kejadian berawal saat terjadi perselisihan karena lampu sorot motor mengenai mata salah satu korban.

"Terus ditegur di saat laju motor terlalu kencang saat melintas. Untuk kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di polres,” ungkap Febri di Mapolres Bangkalan, dalam rilis resminya Sabtu (13/01/2024).

Febri menjelaskan, cekcok terjadi terjadi di pinggir jalan raya ketika Hasan Basri (40) hendak berangkat menuju lokasi tahlilan tetangganya di Desa Bumianyar setelah salat magrib.

Saat itu, Hasan Basri sedang duduk di depan pos ronda.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved