Kamis, 23 April 2026

Liputan Khusus Malang

Penerapan Tilang Online di Kota Malang, Sempat Off 7 Hari

Polresta Malang Kota belum merekap data penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik bulan Agustus 2024.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Perangkat E-TLE statis di Simpang Kasin Jalan Arif Margono, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (18/8/2024). 

"Ketika tidak ada pertemuan antara petugas dengan pelanggar, diharap muncul kesadaran dari diri pelanggar bahwa tidak ada petugas pun pelanggarannya tetap ditindak," ungkapnya.

Imbauan

Bukan hanya polisi yang dapat menindak pelanggaran lalu lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang juga dapat menindak pelanggaran lalu lintas.

Namun, Dishub memiliki kewenangan berbeda dengan polisi. Dishub hanya sebatas memberikan imbauan atau teguran kepada pelanggar yang terlihat di CCTV lampu lalu lintas (traffic light).

"Setiap hari kami sosialisasi keselamatan berlalu lintas dengan memberikan peringatan kepada pelanggar minimal dua kali. Khususnya, pada pelanggaran marka, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak memakai helm. Bila ada pelanggar yang terlihat di CCTV traffic light, kami tegur melalui voice announcer yang terpasang di traffic light," ungkap Widjaja Saleh Putra, Kepala Dishub Kota Malang.

Jaya menambahkan Dishub selalu bersinergi dengan Polresta Malang Kota dalam mewujudkan budaya tertib keselamatan lalu lintas di Kota Malang. "Penindakan tilang merupakan kewenangan kepolisian. Kami sebatas memberikan imbauan dan edukasi. Kami selalu berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota," tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved