Rabu, 22 April 2026

Liputan Khusus Malang

Penerapan Tilang Online di Kota Malang, Sempat Off 7 Hari

Polresta Malang Kota belum merekap data penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik bulan Agustus 2024.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Perangkat E-TLE statis di Simpang Kasin Jalan Arif Margono, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (18/8/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota belum merekap data penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik bulan Agustus 2024. Sebab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sempat memperbaiki atau upgrade sistem jaringan E-TLE Nasional.

Ada dua sistem E-TLE di Kota Malang, yaitu E-TLE statis dan E-TLE dinamis. E-TLE statis ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan. Polresta Malang Kota memasang E-TLE statis di empat titik, yaitu simpang Sabilillah, simpang Kaliurang, simpang Kasin, dan simpang Universitas Brawijaya (UB) atau yang dikenal dengan simpang Jembatan Sukarno Hatta.

Sedangkan E-TLE dinamis ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian sehingga posisinya bisa terus berubah dari satu tempat ke tempat lain. Saat ini Polresta Malang Kota memiliki dua mobil INCAR dan dua E-TLE Mobile Handheld.

Kehadiran E-TLE mampu menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Malang. Sesuai data dari Satlantas Polresta Malang Kota, jumlah pelanggar lalu lintas tahun 2023 dan tahun 2024 turun signifikan.

Sepanjang tahun 2023, E-TLE dinamis atau dikenal dengan nama mobil INCAR telah menilang sebanyak 1.970 pelanggar. Sedangkan pada tahun 2024 sampai bulan Juli, E-TLE telah menilang sebanyak 968 pelanggar.

"Kami menerima tambahan perangkat E-TLE berupa E-TLE statis dan E-TLE handheld (berbentuk smartphone) pada tahun 2024. Pada tahun ini, kami telah menilang 968 pelanggar. Perinciannya, E-TLE dinamis menindak 183 pelanggar, E-TLE statis menindak 755 pelanggar, dan E-TLE Handheld menindak 30 pelanggar," kata Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Kasatlantas Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/8).

Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah pengendara motor tidak memakai helm, disusul pelanggaran melawan arus, dan melanggar rambu larangan parkir.

"Tahun 2023, pelanggaran tidak memakai helm mencapai 1.688 pelanggar, melawan arus sebanyak 264 pelanggar, dan rambu larangan parkir sebanyak 18 pelanggar. Sedangkan tahun 2024, pelanggaran tidak memakai helm berjumlah 230 pelanggar, melawan arus sebanyak 72 pelanggar, dan rambu larangan parkir sebanyak 11 pelanggar," bebernya.

Menurutnya, data penindakan E-TLE bulan Agustus 2024 belum terekap karena sistem jaringan E-TLE Nasional sedang perbaikan atau upgrade. "Perbaikan sistem jaringan E-TLE Nasional pada 10-16 Agustus. Selama perbaikan itu, sistem tidak dapat melakukan penindakan data baru. Saat ini E-TLE sudah berfungsi normal," terangnya.

Meskipun sudah ada E-TLE, polisi tetap memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu, seperti penggunaan knalpot brong, atau kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, seperti tidak memakai spion atau lampu.

Aristianto menyebutkan E-TLE merupakan upaya kepolisian dalam penindakan pelanggaran berbasis teknologi.

"Penindakan ini efektif, karena angka pelanggaran menurun. Jadi, masyarakat sudah paham bahwa E-TLE dapat merekam atau mengcapture pelanggaran selama 24 jam," terangnya.

Adanya E-TLE juga menjadi langkah untuk menegakkan budaya tertib berlalu lintas.

"Jadi bukan hanya saat ada petugas langsung tertib, tetapi ketika tidak ada petugas maka kembali tidak tertib. Kami ingin membudayakan tertib dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. E-TLE adalah cara yang efektif dan efisien untuk menyadarkan masyarakat tertib berlalu lintas," jelasnya.

E-TLE juga dapat meminimalisir pertemuan antara petugas dengan pelanggar sehingga menghindari terjadinya potensi kerawanan penyalahgunaan wewenang.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved