Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur

Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti Lapor KPK, Lega 3 Hakim Pemutus Ronald Tannur Akan Dipecat  

Menyusul putusan KY, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Adik Dini Sera Afrianti dan ayahnya saat melapor ke Komisi Yudisial. KY merekomendasikan pemecatan pada 3 hakim PN Surabaya yang memberi putusan bebas bagi Roanld Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti (korban pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur) mengaku merasa lega setelah mengetahui bahwa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tiga Hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo merupakan pemberi vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat Melalui Putusan KY

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya.

Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.

 "Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Baca juga: KRONOLOGIS 3 Hakim Pemberi Putusan Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat, Ada Beda Pembacaan dan Salinan

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas.

Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved