Liputan Khusus Malang

Wisata Petik Apel di Kota Batu, Hotel Wajib Suguhkan Apel di Setiap Kamar Tamu

Melalui surat edaran (SE) Wali Kota Batu, Pemkot Batu dan pengusaha harus menyuguhkan buah apel atau olahan dari apel dalam setiap acara.

|
Penulis: Dya Ayu | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Wisatawan memetik apel di kebun yang ada di Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Jumlah kebun apel di Kota Batu terus berkurang. Sesuai data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu, kebun apel di Kota Batu tahun 2020 seluas 1.200 hektare.

Jumlah ini menurun pada tahun 2022 menjadi 907,29 hektare, dan tahun 2023 menjadi 823,33 hektare.

Petani menggunakan kebun apelnya hanya untuk tanaman apel, dan juga wisata petik apel.

"Saat ini ada sembilan operator wisata petik apel di Kota Batu," kata Heru Yulianto, Kepala DPKP Kota Batu kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (25/8).

Pemkot Batu telah berupaya untuk mempertahankan perkebunan apel agar tidak punah.

Pemkot telah melakukan berbagai upaya agar perkebunan apel tetap bertahan, seperti melalui revitalisasi lahan.

Pemkot melakukan revitalisasi lahan secara bertahap.

Sejak tahun 2023, lahan yang berhasil direvitalisasi mencapai 243,5 hektare.

Selain revitalisasi lahan, Pemkot Batu juga minta pengusaha untuk ikut mem-branding buah apel atau olahan apel.

Melalui surat edaran (SE) Wali Kota Batu, Pemkot Batu dan pengusaha harus menyuguhkan buah apel atau olahan dari apel dalam setiap acara.

"Khusus untuk pengusaha hotel, harus menyediakan satu apel di setiap kamar hotel, dan pengusaha restoran harus menyuguhkan apel," tambahnya.

Heru berharap petani apel tetap mempertahankan kebun apel. "Kami terus sosialisasi agar petani tetap mempertahankan kebul apel," urainya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved