Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur
Profil 3 Hakim yang Dipecat karena Vonis Bebas Ronald Tannur, Tangani Kasus Kanjuruhan Tak Beda Jauh
Profil 3 hakim yang dipecat karena vonis bebas Ronald Tannur, pernah tangani kasus Kanjuruhan hingga terdakwa nyaris bebas.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Simak profil tiga hakim yang dipecat karena vonis bebas Ronald Tannur ternyata juga pernah menangani beberapa kasus besar.
Selain kasus Ronald Tannur, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipecat itu juga pernah menangani kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Bahkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, hakim yang bersangkutan membebaskan terdakwa namun batal karena Mahkamah Agung.
Kini dalam kasus Ronald Tannur, tiga hakim itu dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) setelah menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI.
Ronald Tannur adalah terdakwa penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.
Anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur itu dituntut 12 tahun penjara namun justru divonis bebas oleh PN Surabaya Rabu (24/7/2024).
Alasannya, hakim PN Surabaya mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.
Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial (KY) melalui tim kuasa hukum korban.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Sosok tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dan kini dipecat adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berikut profil tiga hakim yang dipecat karena vonis bebas Ronald Tannur mengutip BangkaPos.com:
1. Erintuah Damanik

Erintuah Damanik telah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Erintuah juga pernah bertugas di PN Pontianak dan pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.
Saat bertugas di PN Medan, Erintuah Damanik pernah memberikan vonis pada Zuraida, otak pembunuhan suaminya sendiri, Jamaludin Hakim PN Medan pada 2019 silam.
Erintuah merupakan pria kelahiran 24 Juli 1961 dan kini berusia 63 tahun.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 16 Januari 2023, Erintuah memiliki total kekayaan sebesar Rp 8,055 miliar.
Baca juga: Data Penerbangan Jet Pribadi yang Dinaiki Erina Gudono dan Kaesang Dihapus, Pemiliknya Punya Kuasa
2. Mangapul

Mangapul adalah hakim di PN Surabaya yang ikut mengadili Ronald Tannur.
Sebelum bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah menjadi Ketua PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan bertugas di PN Pekanbaru.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Mangapul kelahiran 23 Juni 1964 dan kini berusia 60 tahun.
Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993.
Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan.
Dalam perkara itu, Mangapul pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Mangapul melapor harta kekayaan untuk tahun periodik 2023 dengan total harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000 (Rp1,31 miliar).
Baca juga: KRONOLOGIS 3 Hakim Pemberi Putusan Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat, Ada Beda Pembacaan dan Salinan
3. Heru Hanindyo

Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023.
Sebelumnya Heru bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.
Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.
Heru meraih gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama.
Heru juga memperoleh gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Alasan Pemecatan
Dalam proses sidang, Erintuah Damanik bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Sebelum rekomendasi dikeluarkan, Komisi Yudisial (KY) pada pertengahan Agustus lalu mengunjungi gedung Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera No.42.
KY saat itu meminjam gedung untuk melakukan pemeriksaan.
Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebutkan 14 orang diperiksa termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya.
Ada juga panitera, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi, serta para terlapor.
Sampai pada Senin (26/8/2024), Joko mengumumkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Erintuah dkk dalam sidang putusan berbeda dengan salinan putusan.
Di antaranya, dalam persidangan hakim anggota Heru Hanindyo menyebut penyebab kematian Dini karena minum-minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV, namun pertimbangan itu tidak ada dalam salinan putusan.
Baca juga: Kejari Surabaya Daftar Kasasi Setelah 12 Hari Ronald Tannur Divonis Bebas
Terkait penyebab kematian karena minum minuman beralkohol yang disampaikan hakim itu berbeda dengan hasil visum.
Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Dini karena luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni karena terlindas ban mobil.
Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan pertimbangan dengan rekaman CCTV, namun, pertimbangan terkait rekaman CCTV itu tidak dibacakan majelis hakim saat persidangan.
Sementara berdasarkan temuan Joko, para hakim membacakan fakta dan pertimbangan hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertulis dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Selain itu, pertimbangan tentang penyebab kematian korban, Dini Sera Afrianti, berbeda dari hasil visum dan keterangan saksi ahli dr Renny Sumino.
Hakim juga tidak mempertimbangkan barang bukti CCTV dari area parkir Lenmarc Mall.
Berdasarkan temuan tersebut, Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI menganggap pelanggaran ini berat dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat.
(SURYAMALANG.COM|Tony Hermawan)
profil tiga hakim yang dipecat
vonis bebas Ronald Tannur
tiga hakim dipecat
hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
hakim PN Surabaya dipecat
Ronald Tannur
PN Surabaya
Surabaya
Tragedi Kanjuruhan
suryamalang
Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti Lapor KPK, Lega 3 Hakim Pemutus Ronald Tannur Akan Dipecat |
![]() |
---|
KRONOLOGIS 3 Hakim Pemberi Putusan Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat, Ada Beda Pembacaan dan Salinan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat Melalui Putusan KY |
![]() |
---|
Kejari Surabaya Daftar Kasasi Setelah 12 Hari Ronald Tannur Divonis Bebas |
![]() |
---|
Kontroversi Lagi Vonis Bebas Ronald Tannur, Terancam Tak Ada Kasasi karena Salinan Putusan Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.