Asal Usul Jet Pribadi Dipakai Kaesang-Erina Berkaitan dengan Gibran, KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi

Asal usul jet pribadi yang dipakai Kaesang-Erina berkaitan dengan Gibran, KPK selidiki dugaan gratifikasi, ada MoU dengan pihak swasta.

|
Instagram @erinagudono/@aqfiazfan
Jet pribadi (kiri) yang dipakai Kaesang-Erina (kanan) berkaitan dengan Gibran, KPK selidiki dugaan gratifikasi, ada MoU dengan pihak swasta. 

Kerja sama itu di antaranya mengenai keberadaan kantor Garena Gaming di atas lahan Pemot Solo, Solo Technopark.

"Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee," ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, jika memang betul terdapat peristiwa gratifikasi, Kaesang diharapkan mengembalikan fasilitas yang diterimanya itu dalam bentuk uang.

Baik Kaesang maupun KPK diharapkan bersikap aktif merespons persoalan dugaan fasilitas jet pribadi dengan harga sewa miliaran rupiah.

"Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu," kata Boyamin.

Bagaimana respons KPK?

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Arif Waluyo menyatakan, pihaknya masih mendalami persoalan dugaan gratifikasi keluarga presiden tersebut.

“Kami masih melakukan kajian mendalam,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Arif enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai proses klarifikasi kepada Kaesang

Lalu juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan menerima gratifikasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup penyelenggara negara.

Meski demikian, jika anggota keluarga penyelenggara negara itu menerima sesuatu yang berkaitan dengan conflict of interest (COI) atau benturan kepentingan, mereka bisa melapor ke KPK.

“Jadi bukan wajib ya catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'Oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', Bisa melaporkan,” ujar Tessa, Rabu.

Meski demikian, jika Kaesang yakin fasilitas jet pribadi itu tidak ada kaitannya dengan kedudukan keluarganya di pemerintahan, tidak perlu melapor ke KPK.

Di sisi lain, jika pemberian fasilitas itu terdapat benturan kepentingan maka Kaesang punya waktu 30 hari untuk lapor ke KPK.

“Setelah yang bersangkutan menerima pemberian itu,” kata Tessa. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved