Polemik Siswi SMP Diminta Sekolah Buka Cadar, Ayah Tak Terima Larangan Kepsek, Dulu Dibolehkan

Polemik siswi SMP diminta sekolah buka cadar, ayah tak terima dengan larangan Kepsek, dulu dibolehkan kecewa berat.

SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Siswi SMP diminta sekolah buka cadar, ayah tak terima dengan larangan Kepsek, dulu dibolehkan kecewa berat. 

Pasal 5 Permendikbud Ristek 50/2022 merinci model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang:

  • Peserta Didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta Didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Atribut Seragam Nasional

Pemakaian pakaian seragam nasional harus mematuhi atribut tertentu, sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek 50/2022, antara lain:

  • Topi Pet dan Dasi: Sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
  • Logo Tut Wuri Handayani: Terdapat di bagian depan topi.

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Permendikbudristek 50/2022, diharapkan penerapan seragam sekolah dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih teratur dan mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved