Nasib Yohanes Syok Tercatat Meninggal di BPJS Ada Akta Kematiannya, Disdukcapil Tunjukkan Bukti

Nasib Yohanes syok tercatat meninggal di BPJS sejak 3 tahun lalu ada akta kematiannya, Disdukcapil malah tunjukkan bukti.

|
Tribunjabar.id/Kisdiantoro/KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere
Yohanes (kanan) syok tercatat meninggal di BPJS sejak 3 tahun lalu ada akta kematiannya, Disdukcapil malah tunjukkan bukti. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib Yohanes tercatat meninggal di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) padahal masih hidup menjadi hal yang aneh.

Yohanes baru mengetahui hal itu setelah mengurus BPJS untuk anaknya yang sakit di Puskesmas beberapa waktu lalu. 

Bahkan Yohanes syok ketika status kematiannya bukan sekedar kesalahan sistem namun ada akta kematian yang ditunjukkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Yohanes Tamonob adalah warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria berusia 38 tahun itu mengetahui masalah ini saat kartu BPJS miliknya dinyatakan tidak aktif karena telah meninggal dunia. 

"Saya tahu saat telah dinyatakan meninggal saat mengurus BPJS untuk anak sakit di Puskesmas Bulan April 2024," kata Yohanes kepada Kompas.com (grup suryamalang), Senin (7/10/2024).

Baca juga: Perasaan Saaih Halilintar Kecewa Gagal Ikut PON 2024 Padahal BPJS-NPWP Lengkap, Bingung dan Aneh

Penasaran, Yohanes bersama istri kemudian mengecek di JKN mobile ternyata benar statusnya telah meninggal dunia.

Tak puas, Yohanes lalu ke Kantor BPJS Kupang dan mengecek langsung pada September 2024.

"BPJS lalu tunjukan akte kematian ke saya. Kemudian, saya ketemu kepala desa dan tanya beliau mengaku tidak tahu," ujar Yohanes.

Yohanes lalu ke kantor Disdukcapil Kabupaten TTS dan menanyakan langsung.

Benar saja Yohanes dinyatakan telah meninggal dunia bahkan Disdukcapil menunjukkan berkas akta kematiannya lengkap.

Kesal, Yohanes kemudian melaporkan kejadian itu ke Markas Polres TTS dan mendatangi Kantor KPU serta Bawaslu NTT untuk mempertanyakan statusnya pada Senin (7/10/2024).

Yohanes mempermasalahkan hal ini karena pihaknya terancam tidak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) TTS dan Pilkada NTT.

Baca juga: Fikes UB Malang Beri Layanan Pasien BPJS pada Kesehatan Kaki dan Skrining Risiko Penyakit Kronis

Yohanes tercatat meninggal di BPJS padahal masih hidup
Yohanes tercatat meninggal di BPJS padahal masih hidup (KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere)

Kedatangan Yohanes membawa sejumlah bukti dokumen berupa akta kematian, kartu BPJS yang dinonaktifkan, serta surat keterangan warga yang telah meninggal dunia.

Yohanes merasa ada manipulasi data yang dilakukan oleh sejumlah mafia sebab, dirinya masih hidup tapi data di Dukcapil dinyatakan telah meninggal dunia.

Di dalam akta kematian yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2023, Yohanes dinyatakan meninggal pada 13 Februari 2021. 

Yohanes-pun berharap data pribadinya dapat segera dipulihkan dan meminta aparat mengungkap kasus ini, sehingga oknum-oknum yang terlibat dapat segera ditangkap.

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, dirinya belum mengetahui laporan itu.

"Nanti saya cek dulu laporannya," kata Jemris singkat.

Sedangkan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, Jems Kase menjelaskan pihaknya pernah bertemu dengan Yohanes untuk klarifikasi masalah tersebut.

"Yang bersangkutan (Yohanes) sudah pernah bertemu dengan kami di Dukcapil" ujar Jems, kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2024).

"Setelah kami cek di sistem memang benar data yang bersangkutan telah diterbitkan akta kematian 22 Agustus 2023," imbuhnya. 

Baca juga: Program Rehab BPJS Kesehatan Perkenalkan Untuk Untuk Warga Yang Punya Tunggakkan Pembayaran

Dalam akta itu lanjut Jems, tertulis Yohanes meninggal pada 13 Februari 2021.

Saat itu, Dispendukcapil mengusulkan agar Yohanes mengaktifkan kembali datanya tapi Yohanes menolak karena ingin kasusnya diproses hukum.

"Sebenarnya bisa kalau ada pengaduan dan apabila benar maka kami bisa aktifkan kembali," ungkap Jems.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved